Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa, di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/8/2017).
Kamis, 13 Juli 2017 lalu, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seperti Asisten II, Marthen Ban, Bagian Pembangunan Setda Mabar Salvator Pinto dan Yos Jelahu dari Dinas PU Mabar, juga hadir di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi dalam kasus yang menelan kerugian menghampiri Rp 1 Miliar itu.
Selasa, 1 Agustus 2017, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ovan Adu, Kepala Bidang Tata Ruang, Jimi Ketua dan Staf Dinas PU, Vinsen Novela dihadirkan di Pegadilan Tipikor Kupang sebagai Saksi.
Baca: Ovan Adu dan Jimi Ketua Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lando Noa
Ketiga saksi itu dalam proyek Jalan Lando-Noa memiliki tugas masing-masing, Jimi Ketua sebagai PPK,Ovan Adu sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Vinsen Novela sebagai Ketua PHO.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mabar, Subekhan,SH melalui Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, SH yang dihubungi VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017) mengatakan, fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi untuk sementara bahwa pekerjaan Proyek Jalan Lando-Noa, dilaksanakan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) karena surat pernyataan bencana dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
“Fakta persidangan itu berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya dan Tiga saksi hari ini di Pengadilan Tipikor Kupang,’’ jelasnya.
Para Saksi kata dia menjelaskan bahwa ada surat pernyataan bencana dari Bupati Mabar. Berdasarkan surat pernyataan Bencana dari Bupati itu, maka ada mekanisme PL proyek jalan tersebut.
Andreanto menambahkan masih banyak saksi lagi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya seperti Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi dan sejumlah staf pada Dinas PU Kabupaten Mabar yang berhubungan dengan proyek Jalan Lando-Noa tahun 2014 lalu itu.
Terpisah, Anton Ali Kuasa Hukum Jimi Ketua mengaku dirinya tidak hadir mendampingi Jimi Ketua dalam sidang itu.
Menurutnya, kliennya Jimi Ketua hadir di Pegadilan Tipikor Kupang sebagai saksi. (Gerasimos Satria/VoN)