Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Lando-Noa, Gusti Dula dan Mateus Hamsi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
NTT NEWS

Kasus Lando-Noa, Gusti Dula dan Mateus Hamsi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

By Redaksi3 Agustus 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kamis, 3 Agustus 2017 giliran Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi di Pengadilan Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Setelah sebelumnya sejumlah pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, 3 Agustus 2017 giliran Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi.

Mereka menjadi saksi di Pegadilan Tipikor Kupang  dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando -Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2014.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto yang dihubungi via telepon mengatakan sidang sudah dimulai Pukul 11. 00 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Mantan Ketua DPRD, Matheus Hamsi.

“Saat ini sidang masih berlangsung. Saksi dua orang yakni Pak Bupati dan mantan Ketua DPRD, ” kata Andreanto.

Sebelumnya dalam fakta persidangan bahwa mekanisme proyek itu yakni Penunjukan Langsung karena ada surat pernyataan bencana oleh Bupati Mabar. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleBanyak TKI Ilegal, Pemkab Matim Diminta Buka Mata
Next Article Tiga Ruang Kelas SDK Pemo Diterjang Angin, Pemda Ende Belum Merespon

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.