Kupang, Vox NTT- Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar), Mateus Hamsi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar tahun 2014 senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/8/2017) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Mabar itu hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mabar, Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Indah, Vinsen.
Mateus Hamsi dalam kesaksiannya mengatakan, anggaran pengerjaan jalan Lando-Noa sudah dibahas dalam anggaran APBD II Mabar tahun 2014.
Proyek tersebut benar-benar selesai dikerjakan dan masyarakat sangat senang ketika jalur Lando-Noa sudah diperbaiki. Itu terutama masyarakat di sekitar jalan Lando-Noa.
Selain itu, kata Hamsi dirinya pernah menelepon PT Sinar Lembor selaku pemenang tender proyek jalan Lando-Noa itu.
“Saya menelepon Sinar Lembor dalam kapasitas sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Mabar bukan sebagai Ketua DPRD,” katanya.
Menurut dia proyek senilai Rp 4 Miliar dapat dilakukan Penunjukan Langsung (PL) asalkan alasan darurat atau kebutuhan mendadak masyarakat.
“Pada saat itu DPRD Mabar menyetujui anggaran Rp 4 Miliar karena ruas jalan tidak bisa dilewati kendaraan,” ujar Mateus sebagai saksi.
Dia mengaku DPRD Mabar mengesahkan anggaran jalan Lando menuju Noa di Kecamatan Macang Pacar itu pada 13 Januari 2014.
Untuk diketahui, selain Mateus Hamsi, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula juga hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.
Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang itu dipimpin oleh ketua mejelis Muhamad Soleh dengan didampingi oleh hakim anggota Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholig serta JPU Empu Guana. (Gerasimos Satria/AA/VoN)