Borong, Vox NTT- Hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manggarai Timur (Matim) menemukan kejanggalan pada pengerjaan peningkatan jalan di Toka, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Dalam dokumen hasil pembahasan Pansus DPRD Matim yang salinan diterima VoxNtt.com, dijelaskan pengerjaan peningkatan jalur jalan di Toka terindikasi tumpang tindih aset antara Pemerintah Desa Nanga Labang dan Pemerintah Kabupaten Matim.
Pansus menyoroti dua hal dalam pembangunan jalan itu. Pertama, menjadi prioritas dengan sumber dana DAK. Kedua, tahapan peningkatan jalan baru, telford sampai dengan pengerjaan lapen dikerjakan pada tahun anggaran yang sama.
Apalagi kalau dilihat dari fungsi, jalan di Toka itu tidak menuntut karena ada kelebihan kapasitas pengguna jalan jalur Toka-Cepi Watu-Borong, serta bukan wilayah padat pemukiman.
Oleh karena itu, Pansus DPRD merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Matim dalam melaksanakan pembangunan jalan harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan prioritas, asas dan manfaat bagi kepentingan publik bukan kepentingan individu atau kelompok.
Sementara dijabarkan dalam dokumen itu, Dinas PU Matim menyatakan paket lapen itu merupakan paket jalan dalam kota Borong
Padahal berdasarkan keterangan Bappeda Matim, tata ruang kota Borong belum ditetapkan.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pembangunan jalan di jalur Toka desa Nanga Labang tersebut dengan nilai kontraknya Rp 1.087.118.000. Dikerjakan oleh CV Carolina Indah. (Nansianus Taris/AA/VoN)