Kefamenanu,Vox NTT-Pihak pemerintah daerah TTU diminta untuk tidak memainkan opini publik, terkait mubasirnya gedung rumah sakit internasional yang dibangun di wilayah Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu sejak tahun 2009 lalu.
Pasalnya, dalam setiap kesempatan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes selalu mengungkapkan, alasan tidak dipakainya gedung rumah sakit yang menghabiskan dana Rp 18 miliar tersebut, lantaran masih ada masalah hukum yang hingga saat ini belum usai.
Padahal sesuai fakta di lapangan, saat ini tidak ada masalah hukum apapun baik itu berkaitan dengan pembangunan gedung maupun terkait tanah .
“Kita minta Pemda berhenti memainkan opini terkait gedung rumah sakit, kalau ada masalah hukum ya buktikan di mana letak persoalannya,”tegas anggota DPRD TTU, Agustinus Tulasi,SH saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD TTU, Senin(07/08/2017).
Politisi partai Golkar tersebut mengungkapkan, jika masalah hukum yang dimaksud itu yakni soal dugaan mark up harga tanah, maka itu tidak benar sebab ada bukti surat hibah dari pemilik tanah ke Pemda.
Selain itu, jika masalahnya adalah pada perda tata ruang maka ia mengusulkan agar pemda segera mengajukan revisi, sehingga secepatnya gedung tersebut bisa digunakan.
Pada kesempatan tersebut legislator asal dapil TTU IV Biboki tersebut, menawarkan agar jika gedung tersebut tidak digunakan sebagai rumah sakit, maka bisa dialih fungsikan kepada instansi lain untuk digunakan sebagai gedung kantor.
“Bisa juga dijadikan sebagai gedung sekolah kesehatan yang dikelola langsung oleh pemda. Ataukah dengan dijadikan kantor dinas seperti yang saat sudah dilakukan oleh dinkes, ini aset daerah yang harus kita fungsikan lalu kenapa harus sibuk bermain opini ?”tegas Tulasi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ray Fernandes tidak merespon sms konfirmasi yang dikirim media ini.(Eman/VoN)