Labuan Bajo, Vox NTT-Maksimus Bius dan Benedikta Banul, orang tua MD (5), korban pelecehan seksual yang dilakukan Eligius Adi Putra (19) pelajar di Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Selasa (8/8/2017).
Mereka mendatangi Kejari Mabar lantaran tidak puas atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, kepada terdakwa Eligius Adi Putra, Rabu (2/8/2017) lalu.
Keduanya didampingi JPIC SSPS Wilyah Flores Barat, Nita Wisang dan sejumlah suster biara SSPS Labuan Bajo .
Di Kejari Mabar,mereka diterima Kepala Kejari Mabar, Subekhan,SH. MH.
Ayah korban, di hadapan Kajari Mabar, mengaku sangat tidak puas dengan putusan hakim PN Labuan Bajo yang memvonis pelaku dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta uang. Padahal, dalam kasus itu pelaku usianya 19 tahun.
Untuk itu, kedatangannnya bertemu Kajari Mabar, untuk meminta Kajari Mabar, agar melakukan upaya hukum, seperti ajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang.
‘’Di sini kami melihat ada kesan kecurangan,’’ungkap Maksimus.
Dia menambahkan, saat sidang tuntutan dan putusan digelar di PN Labuan Bajo baru-baru ini, pihaknya mengaku sama sekali tidak pernah dihubungi.
Menurut penjelasan pihak Jaksa, dalam sidang putusan itu tidak semestinya keluarga korban untuk hadir.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) bilang kami juga tidak bisa banding putusan hakim,’’katanya.
Suster Yosefina, SSPS yang mendampingi orang tua korban saat bertemu Kajari Mabar menyerahkan surat pernyataan, dan permintaan kepada Kejari agar melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.
Dia juga meminta pihak Kejari Mabar agar dalam waktu dekat segera banding ke PT Kupang .
Dia pun berjanji bersama orang tua korban, akan kembali mendatangi Kejari Mabar, jika pihak Kejari Mabar belum melakukan banding ke PT Kupang.
“Kami minta Pak Kajari agar lakukan banding. jika sudah melakukan banding, hubungi keluarga lagi. Kita akan datang lagi nanti untuk cek,’’ ujar Yosefina,SSPS.
JPIC SSPS Wilyah Flores Barat, Nita Wisang mengatakan pasal yang menjerat pelaku tidak sesuai. Karena usia pelaku 19 tahun atau usia dalam peraturan perundang-undangan bukan usia anak-anak lagi.
Kajari Mabar, Subekhan,SH.,MH kepada VoxNtt.com usai menerima orang tua korban diruangannya mengatakan tuntutan JPU dalam kasus itu yakni 7 tahun penjara. Namun, dalam putusan PN Labuan Bajo terdakwa dihukum 6 Tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp.100 Juta, Subsider 6 bulan.
Dia mengaku JPU menuntut itu karena pertimbangan pelaku masih mengenyam pendidikan di bangku SMA.
“Kita akan buat memo banding secepatnya dan akan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi di Kupang,’’ katanya.
(Gerasimos Satria/VoN)