Maumere, Vox NTT- Tokoh muda asal Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Albertus Vinsensius minta Kepolisian Resort (Polres) Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere agar mengusut proyek pembangunan Kantor Camat Bola.
Dirinya menduga proyek tersebut bermasalah dan ada upaya sejumlah pihak untuk menyembunyikannya.
“Kontraktor yang mengerjakan telah merugikan rakyat karena tidak menyelesaiakan pekerjaan. Lebih parah lagi, kualitas hasil pekerjaan yang ada pun sangat diragukan. Tembok dan pintunya miring dimana-mana,” terangnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (9/8/2017).
Vinsensius mengaku telah melihat langsung bangunan yang belum selesai tersebut beberapa waktu lalu.
Kerangka atap sudah terpasang. Namun, baru sebagian kecil sink atap yang dipasang.
Selain itu dinding tembok belum diplester dan tampak miring di mana-mana.
“Anak kecil kalau lihat juga langsung tahu ini kerjanya tidak betul. Bagaimana mungkin kantor yang menjadi simbol kecamatan dan dibangun dengan uang rakyat dikerjakan seperti itu?,” tegasnya.
Vinsensius menyayangkan sikap Pemda dan DPRD Sikka yang telah menyetujui anggaran pembangunan lanjutan.
Melanjutkan pembangunan dengan kondisi bangunan dasar yang buruk seperti itu sama saja dengan menyembunyikan kegagalan sebelumnya.
Dalam waktu dekat Vinsensius dan sejumlah orang muda serta masyarakat Bola akan mendatangi Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Pernyataan Vinsensius tersebut mendapat dukungan dari salah satu praktisi hukum di Sikka, Viktor Nekur
Saat ditemui VoxNtt.com di PN Maumere, Rabu (8/8/2017) Viktor menganjurkan agar Albertus Vinsensius bersama warga masyarakat Kecamatan Bola lainnya yang merasa dirugikan untuk membuat gugatan perdata.
“Sebaiknya masyarakat membuat gugatan perdata kepada Bupati Cq Bappeda,” terangnya.
Proyek Pembangunan Kantor Camat Bola didanai oleh APBD Sikka Tahun Anggaran 2015.
Proyek senilai Rp 909.472.000 dikerjakan oleh CV Bintang Terang dengan lama waktu kerja 90 hari.
Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut adalah CV Sahwana Consultant.
Menurut Camat Bola, Kasianus yang ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya pada Rabu 26 April 2017 lalu, pembangunan kantor itu terhenti sejak Oktober 2016 lalu.
Dapat diduga bahwa kontraktor tetap meneruskan pekerjaannya di luar masa kerja normal dan tambahan waktu kerja. Artinya, kontraktor bekerja di luar pengawasan konsultan pengawas.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Camat Bola, Frans Metsen yang ditemui VoxNtt.com pada Jumat 26 Mei 2017 menyatakan pihaknya telah memroses kontraktor CV Bintang Terang.
Kontraktor diwajibkan membayar Rp 96 juta yang terdiri atas denda dan pengembalian sisa pekerjaan. Selain itu, kontraktor bersangkutan telah di-black list selama 2 tahun. (Are De Peskim/AA/VoN)