Borong, Vox NTT-Pansus DPRD Matim menemukan proyek pengerjaan gali dan urug (cut and fill) RSUD Matim belum dibayarkan kepada pihak ketiga.
Menanggapi itu, Kepala Badan (Kaban) Keuangan Matim, Boni Hasidungan menjelaskan pada APBD 2017 belum dianggarkan. Karenanya Badan Keuangan tidak bisa membayarnya.
Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan menunggu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.
“Jika dianggarkan baru bisa dibayarkan,” kata Boni saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8/2017).
Baca: Tak Ada Dokumen Harmonisasi, Rapat Paripurna DPRD Matim Memanas
Menurut dia, Badan Keuangan hanya memroses pembayaran untuk kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD.
Selanjutnya, jelas dia, jika sudah dianggarkan di APBD dan pekerjaan sudah selesai, serta dokumen pendukungnya lengkap, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinkes Matim mengajukan permintaan membayar ke Badan Keuangan.
“Lalu kami akan verifikasi. Jika dokumen sudah benar, lengkap dan sah maka baru bisa dibayarkan,” jelas Boni.
Dijelaskan Boni, untuk bisa termuat dalam APBD, baik Induk maupun Perubahan terlebih dahulu harus dibahas dulu di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca: Proyek Gali dan Urug di RSUD Jadi Perdebatan dalam Paripurna DPRD Matim
Kemudian, jika disetujui akan diajukan dalam rancangan APBD, lalu dibahas bersama DPRD jika disetujui dan ditetapkan. Itu mekanisme umum pengangguran sebuah kegiatan.
“Yang pasti kami di Badan Keuangan hanya memroses pembayaran untuk kegiatan yang sudah termuat dalam APBD yang telah ditetapkan bersama DPRD,” tegas Boni. (Nansianus Taris/AA/VoN)