Ruteng, Vox NTT- Mantan Kepala Dusun (Kadus) Rengkas, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Matildis Tihal mengaku kecewa dengan sikap Dinas PMD Manggarai.
Dia kecewa lantaran dinas tersebut tak kunjung menindaklanjuti keluhannya soal honor yang belum terbayar oleh Kades Rura.
“Sudah hampir satu bulan ini tapi anehnya sampai sekarang belum ada kemajuan. Kalau memang ada kendala mestinya mereka beritahu, supaya saya juga tahu,” ujarnya kesal.
Sebab itu, dia menduga dinas tersebut tak serius mengurus keluhannya dan terkesan lebih memihak Kepala Desa Rura.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Manggarai belum memberi konfirmasi, meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, Kadus Matildis Tihal mengadukan Kades Rura, Albertus Sulfus ke Dinas PMDManggarai pada 25 Juli 2017 lalu.
Kepada wartawan, Kadus Tihal mengaku kecewa dengan Kades Sulfus lantaran tak membayar honornya selama enam bulan, terhitung sejak Januari-Juni 2017. Padahal, dia masih menjadi Kadus yang sah saat itu.
“Sebelum pengangkatan perangkat baru, saya Kepala Dusun Rengkas. Honor saya tiap bulan itu Rp 1.350.000. Jadi, total selama enam bulan Rp 8.100.000. Saya tidak tahu, kenapa dia belum bayar padahal di desa lain kan sudah cair bulan Juni kemarin,” jelasnya.
Dia mengatakan kejadian itu tak hanya menimpa dirinya, tapi juga dialami oleh perangkat desa yang lain. Hanya saja perangkat yang lain itu tak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Seingat saya ada dua orang yaitu Yosefina Dewi, dia itu Kaur (Kepala Urusan) Umum dan Kepala Dusun Wae Kilit, Marselinus Jeharu. Mungkin, mereka tidak lapor karena takut,” katanya.
Sebab itu, dia mendesak Dinas PMD Kabupaten Manggarai segera memerintahkan Kades Sulfus untuk melunasi pembayaran honor tersebut. Jika tak dibayar dia mengancam akan membawa masalah itu ke proses hukum.
“Biar nanti dia berhadapan dengan hukum saja. Tapi, sebelum sampai ke situ, saya mau beri dia kesempatan untuk membayar hak kami,” tukasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).