Ruteng, Vox NTT- Setelah kasus penggelapan uang gaji ratusan guru terungkap, ada pihak mempertanyakan fungsi kontrol Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Di mana fungsi kontrol dia? Kenapa tidak dijalankan?,” tanya seorang guru yang tak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (11/8/2017).
Menurutnya, dalam kasus penggelapan itu fungsi kontrol Kepala UPTD tersebut sangat lemah. Sebab, seandainya kontrol berjalan baik maka hal tersebut tak akan terjadi.
“Tidak salah kalau dibilang ada pembiaran, karena kelihatanya bendahara ini semacam tidak takut dan bebas berbuat seperti itu,” tukasnya.
Sebab itu, dia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai harus memberi sanksi kepada Kepala UPTD tersebut. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan VoxNtt.com, bendahara UPTD Pendidikan Kecamatan Langke Rembong, Aloysius Raja menggelapkan uang gaji ratusan guru di lingkup UPTD tersebut. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung yakni ratusan juta rupiah.
Baca: Bendahara UPTD Pendidikan Langke Rembong Bakal Dipolisikan
Perbuatan itu dilakukan Aloysius Raja pada 2016 lalu. Saat itu, dia mendapat kuasa dari BRI Cabang Ruteng untuk memotong gaji guru-guru yang menjadi debitur pada bank tersebut.
Pemotongan itu sebenarnya dilakukan untuk membayar angsuran pinjaman guru-guru tersebut. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).