Maumere, Vox NTT- Peringatan HUT ke 72 RI di Sikka kali ini memberi berkah bagi 36 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maumere.
Para narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi tersebut dibacakan oleh Bupati Sikka, Ansar Rera di hadapan para warga binaan, pimpinan dan staf Lapas Maumere dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta undangan yang hadir dalam apel peringatan HUT ke 72 RI di Lapas Maumere, Kamis (17/8/2017).
Remisi merupakan hak dari setiap terpidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Oleh karenanya, remisi umum bukanlah hadiah melainkan hak yang diperoleh karena dinilai memenuhi persyaratan tertentu.
Para terpidana tersebut mendapatkan pengurangan hukuman 3 bulan dan 4 bulan.
Dari 36 terpidana tersebut hanya 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Secara nasional total 92.816 narapidana mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke 72 RI kali ini.
Berdasarkan press release yang dipublikasikan di website resmi KemenkumHam RI, dinyatakan bahwa remisi kali ini menghasilkan penghematan anggaran makan tahanan sebesar Rp 102.507.363.000.
Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143.
Pemberian remisi di Lapas Maumere tersebut ditutup dengan tarian Gemu Famire bersama semua yang hadir. (Are De Peskim/AA/VoN)