Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»36 Warga Lapas Maumere Dapat Remisi
Regional NTT

36 Warga Lapas Maumere Dapat Remisi

By Redaksi17 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Seorang pegawai hendak memasuki Lapas Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Peringatan HUT ke 72 RI di Sikka kali ini memberi berkah bagi 36 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maumere.

Para narapidana tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi tersebut dibacakan oleh Bupati Sikka, Ansar Rera di hadapan para warga binaan, pimpinan dan staf Lapas Maumere dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta undangan yang hadir dalam apel peringatan HUT ke 72 RI di Lapas Maumere, Kamis (17/8/2017).

Remisi merupakan hak dari setiap terpidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Oleh karenanya, remisi umum bukanlah hadiah melainkan hak yang diperoleh karena dinilai memenuhi persyaratan tertentu.

Para terpidana tersebut mendapatkan pengurangan hukuman 3 bulan dan 4 bulan.

Dari 36 terpidana tersebut hanya 2 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Secara nasional total 92.816 narapidana mendapatkan remisi pada Peringatan HUT ke 72 RI kali ini.

Berdasarkan press release yang dipublikasikan di website resmi KemenkumHam RI, dinyatakan bahwa remisi kali ini menghasilkan penghematan anggaran makan tahanan sebesar Rp 102.507.363.000.

Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143.

Pemberian remisi di Lapas Maumere tersebut ditutup dengan tarian Gemu Famire bersama semua yang hadir. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleBupati Belu: Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Next Article 61 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.