Bajawa, Vox NTT-Kepolisian Resort (Polres) Ngada mengamankan sebuah kontainer di Pelabuhan Bongkar Muat Barang Marapokot Kabupaten Nagekeo pada 11 Agustus 2017 lalu.
Penahanan kontainer tersebut karena diduga terdapat minuman beralkohol import tanpa dokumen resmi.
Hal itu disampaikan Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/8/2017).
Kapolres Ngada mengatakan kontainer tersebut diangkut dari Surabaya Jawa Timur dengan menggunakan kapal barang Meratus dengan nomor Manifes 36.
Sedangkan, nomor kontainer yaitu, MRTU 2001834. Dari hasil Pulbaket barang-barang tersebut merupakan milik Toko UD LANGGANAN Bajawa.
Dikatakan saat ini kontainer beserta isinya telah diangkut menggunakan mobil tronton di Mapolres Ngada.
Dijelaskan sampai ini Polres Ngada masih memeriksa saksi-saksi seputar pengamanan kontainer tersebut. (Arkadius Togo/AA/VoN)