Labuan Bajo, Vox NTT-Pencurian Kayu Manis di kawasan hutan lindung Mbeliling, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belakangan marak terjadi.
Modus pencurian dilakukan sembunyi-sembunyi. Diduga dilakukan oleh orang luar kawasan hutan Mbeliling.
Kepala Desa Poco Golo Kempo, Kornelis De Mose kepada VoxNtt.com, Selasa (22/8/2017) mengatakan pencurian Kayu Manis di desanya dilakukan di kawasan hutan lara tepatnya hutan lindung diseputar Golo Manting dan Hutan Golo Kempo.
“Pencurian kayu manis itu meresahkan warga Desa Poco Golo Kempo. Apalagi pencurinya bukan warga desa sendiri, ” tutur Kornelis.
Dia mengaku pencurian Kayu Manis di wilayahnya dilakukan pada malam hari dan saat warga desa sedang melaksanakan acara di kampung. Para pencuri memanfaatkan situasi kampung yang sepi.
“Kayu Manis sudah tidak tersisa lagi di hutan. Bukan hanya curi Kayu Manis, pencuri juga potong kayu lain,” ujarnya.
Kornelis menambahkan baru-baru ini ada mobil dump truck menuju Lembor mengangkut 700 Kg kayu dari Werang.
Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil pengangkut Kayu Manis itu kecelakaan di jalan umum di Lara.
“Sekitar 700 Kg kayu manis yang diangkut dari mobil dump truck itu, ” kata Kornelis.
Sekretaris Desa Golo Manting-Sano Nggoang, Aventinus Sadip mengaku di kawasan hutan lindung di desanya juga terjadi pencurian Kayu Manis. Pencurian itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kita heran, warga desa Golo Manting dihimbau untuk jangan mencuri Kayu Manis. Namun, warga dari luar bebas mencuri Kayu Manis, ” tutur Aven.
Menurut Aven, maraknya pencurian Kayu Manis itu dilakukan sejak Juni hingga juli 2017.
Warga desanya pernah mendapat pencuri kayu itu. Namun, para pencuri Kayu Manis di kawasan hutan Mbeliling itu mengaku mengantongi surat resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mabar.
“Para pencuri mengaku mengantongi surat izin resmi dari KPH. Sehingga kita terpaksa membiarkan mereka ambil Kayu Manis, ” tutur Aven.
Dia menambahkan bukan hanya kulit Kayu Manis saja yang diambil. Pencuri juga menebang pohon Kayu Manis dan kayu lainnya.
“Kita ingin polisi dan KPH Kabupaten Mabar untuk intens melakukan patroli di kawasan Hutan Mbeliling, ” harapnya.
Sementara itu, Kepala KPH Kabupaten Mabar, Stefanus Nalu mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan surat izin untuk pengambil Kayu Manis di kawasan hutan lindung kepada siapapun.
Saat ini kata dia, KPH Mabar sedang mendata potensi Kayu Manis di kawasan Hutan Mbeliling.
“Kita juga sudah menyita 1,5 ton kulit Kayu Manis milik pengepul di wilayah Mabar, ” ujar Nalu. (Gerasimos Satria/AA/VoN)