Atambua,Vox NTT-Keluarga korban pembunuham Joao Vicente warga desa Kimbana datangi DPRD Belu pada Rabu, (23/8/2017).
Kehadiran keluarga yang jumlahnya lebih dari 20 orang tiba di Kantor DPRD Belu sekira pukul 10.30 Wita untuk mendengar pendapat terkait perkembangan kasus atas kematiam Joao Vicente.
Kegiatan dengar pendapat tersebut dilaksanakan atas tuntutan pihak keluarga korban dan difasilitasi oleh anggota DPRD Belu Komisi I yang dipimpin langsung ketua Komisi I Marten Naibuti.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Belu melalui KBO Sat Reskrim Polres Belu Ipda I Wayan Budiasa memaparkan perkembangan proses penyidikan kepada keluarga dan DPRD komisi I yang dipimpin ketua Komisi I Marten Naibuti.
Dalam pemaparannya, Budiasa menyampaikan bahwa hingga saat ini, tahapan penyidikan sudah sampai pada pengiriman berkas perkara ke JPU. Pihak JPU masih memeriksa dan meneliti berkas yang dikirim penyidik.
“Bahwa tahapan penyidikan sudah kami sampaikan melalui surat kepada keluarga korban. Tahapan penyidikn sekarng sudah pada pengiriman berkas perkara ke JPU dan JPU masih memeriksa dan meneliti berkas yang dikrim oleh penyidik Polres Belu,” jelas Budiasa di depan keluarga korban dan anggota DPRD serta awak media yang hadir dalam kegiatan dengar pendapat.
Ditambahkannya, saat ini penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU.
Terkait tersangka atas nama Marianus, Budiasa menyatakan Polres Belu telah mengeluarkan surat DPO melalui pintu masuk dan pintu keluar NTT, baik pelabuhan, bandara dan pintu perbatasan.
Diakuinya untuk penanganan kasus ini, secara umum tidak ada hambatan.
Dalam kesempatan ini, perwakilan keluarga menyampaikan tuntutan kepada pihak penyidik Polres agar lebih teliti dalam melakukan penyidikan.
Salah satu anggota keluarga, Alariku kepada VoxNtt.com meminta pihak Polres Belu agar lebih profesional dan lebih cepat dalam memproses kasus kematian Joao.
Selain itu, dirinya meminta agar Kepolisian menangkap pelaku yang masih berkeliaran.
“Kita minta supaya Polisi memproses kasus ini secara teliti. Pelaku yang belum ditangkap harus ditangkap,” ungkap Alriku yang ditemui usai dengar pendapat.
Dalam kesempatan itu, penyidik meminta semua pihak mendukung kerja penyidik sehingga kasus ini bisa cepat dituntaskan.
“Mari bersama-sama membantu dan mendukung Kepolisan agar kasus tersebut cepat selasai sampai putusan Pengadilan dan memberikan info tentang keberadaan tersangka yang sudah di DPO,” himbaunya.
Mengakiri pemaparannya, Budiasa meminta keluarga korban agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses kasus ini kepada pihak Kepolisian yang saat ini masih pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan. (Marcel/AA/VoN)