Labuan Bajo, Vox NTT–Penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2014 senilai Rp 4 miliar tergantung fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
“Setelah Pemeriksaan Setempat (PS), maka sidang berikutnya di Tipikor Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga terdakwa. Jika dalam sidang itu muncul banyak fakta persidangan dan hakim memutuskan, Kemungkinan kepolisan akan melakukan penyidikan, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Subekhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).
Dia mengatakan PS akan dilakukan pada Jumat (25/8/2017). Usai itu, Sidang di Tipikor Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Setelah itu mendengar keterangan tiga terdakwa.
“Tersangka baru itu tergantung keterangan para terdakwa. Misalnya dalam kesaksian antara tiga terdakwa mengungkapkan peran-peran orang lain atau ada dugaan aliran dana ke siapa-siapa saja disertai bukti. Kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka baru,” jelasnya.
Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto yang dikonfirmasi media ini mengaku tersangka baru tergantung hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Tergantung sidang Tipikor Kupang dan fakta persidangan nantinya, ” ujar Supiyanto melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Lando-Noa itu.
Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agus Tama, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimi Ketua dan Direktur PT Sinar Lembor, Vinsen selaku kontraktor proyek jalan Lando-Noa.
Sejumlah saksi lainnya seperti Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, Mantan Ketua DPRD Mateus Hamsi, Sekretaris Dinas PU Ovan Adu, Ketua Tim PHO Vinsen Novela, serta sejumlah Pejabat Pemkab Mabar laiinya sudah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi pada awal Agustus 2017 lalu. (Gerasimos Satria/AA/VoN)