Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersangka Baru Proyek Lando-Noa Tergantung Keterangan Terdakwa
NTT NEWS

Tersangka Baru Proyek Lando-Noa Tergantung Keterangan Terdakwa

By Redaksi24 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Mabar, Subekhan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT–Penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2014 senilai Rp 4 miliar tergantung fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

“Setelah Pemeriksaan Setempat (PS), maka sidang berikutnya di Tipikor Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga terdakwa. Jika dalam sidang itu muncul banyak fakta persidangan dan hakim memutuskan,  Kemungkinan kepolisan akan melakukan penyidikan, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Subekhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Dia mengatakan PS akan dilakukan pada Jumat (25/8/2017). Usai itu, Sidang di Tipikor Kupang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Setelah itu mendengar keterangan tiga terdakwa.

“Tersangka baru itu tergantung keterangan para terdakwa. Misalnya dalam kesaksian antara tiga terdakwa mengungkapkan peran-peran orang lain atau ada dugaan aliran dana ke siapa-siapa saja disertai bukti. Kemungkinan, polisi akan menetapkan tersangka baru,” jelasnya.

Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto yang dikonfirmasi media ini mengaku tersangka baru tergantung hasil sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Tergantung sidang Tipikor Kupang dan fakta persidangan nantinya, ” ujar Supiyanto melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Lando-Noa itu.

Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agus Tama, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimi Ketua dan Direktur PT Sinar Lembor, Vinsen selaku kontraktor proyek jalan Lando-Noa.

Sejumlah saksi lainnya seperti Bupati Mabar Agustinus Ch Dula, Mantan Ketua DPRD Mateus Hamsi, Sekretaris Dinas PU Ovan Adu, Ketua Tim PHO Vinsen Novela, serta sejumlah Pejabat Pemkab Mabar laiinya sudah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi pada awal Agustus 2017 lalu.  (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleIni Kondisi Terkini Pria Asal TTU yang Ditahan Polisi Nigeria
Next Article Pemkab Manggarai Sikapi Kasus Penggelapan Gaji di UPTD Langke Rembong

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.