Labuan Bajo, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi proyek jalan Lando-Noa, di Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Jumat (25/8/ 2017).
Dalam PS itu hadir majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), penyidik Reskrim Polres Mabar, Politeknik Negeri Kupang, BPKP dan Dua terdakwa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agus Tama dan Direktur PT.Sinar Lembor, Vinsen.
Politeknik Negeri Kupang, Diarto di hadapan majelis hakim mengaku sesuai hasil uji laboraturium material yang digunakan oleh PT. Sinar Lembor dalam pengerjaan jalan Lando-Noa tidak sesuai spesifikasi.
“Kami ada foto-foto pengerjaan awal deker ini,’’ kata Diarto.
Baca: Warga Kaget Hakim Pengadilan Tipikor Datangi Lokasi Proyek Jalan Lando Noa
Alex Tunggal, Ayah dari terdakwa Vinsen yang hadir dalam PS itu menanyakan hasil uji Laboraturium dari Politeknik Kupang.
“Maaf hakim, saya mau tanya Politeknik Kupang. Apa bisa material yang sudah dicampuri semen bisa diuji ke Lab,’’ tutur Alex Tunggal.
Direktur PT.Sinar Lembor, Vinsen di hadapan majelis hakim mengatakan tidak setuju dengan kata jalan yang penuh lubang.
Menurutnya, dirinya hanya mengerjakan proyek mengunakan material yang sesuai spesifikasi dari Bidang Bina Marga Dinas PU, Kabupaten Mabar.
“Tidak setuju dengan kata ada banyak lubang. Kita turunkan material di lokasi proyek sesuai yang ditunjuk oleh Bina Marga,’’ ujar Vinsen. (Gerasimos Satria/VoN)