Mbay, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah melakukan sosialisasi tentang penggunaan dana desa di Kabupaten Nagekeo, Kamis, 24 Agustus 2017 lalu.
Kendati secara keseluruhan langkah antisipasi pihak kejaksaan tersebut direspon positif, namun sejumlah kepala desa di Nagekeo mengaku kesal karena sosialisasi itu dilakukan pada pertengahan tahun anggaran.
Banyak kepala desa mempertanyakan alasan pihak Kejari Ngada tidak melakukan sosialisasi di awal tahun anggaran atau tahun 2015 ketika pemerintah menggulirkan dana desa.
Kepala Desa Maropokot, Petrus Reta di depan Tim TP4D Kejari Ngada mengaku kecewa karena sosialisasi dana desa baru dilakukan tahun 2017. Padahal dana desa sudah dikucurkan tahun 2015 lalu.
“Mengapa baru hari ini sosialisasi tentang pengelolaan dana desa. Padahal dana desa dari tahun 2015. Terus terang pengawasan di desa kurang. Kegiatan seperti ini harus melibatkan aparat desa jangan hanya kepala desa,” ujar Petrus saat sosialisasi yang berlangsung di aula Setda Nagekeo itu.
Kepala Desa Takut Penjara
Petrus Reta berharap tim TP4D melakukan sosialisasi ke kecamatan, sehingga semua aparat dan tokoh masyarakat bisa mengetahui dengan baik tentang penggunaan dana desa.
“Kami takut penjara. Kalau bisa ada penguatan kapasitas dari awal tahun,” harap Petrus.
Kepala Desa Olaia, Jhoni Kama menjelaskan dana desa dikirim langsung ke rekening desa di tengah terang Sumber Daya Manusia (SDM) di desa belum siap.
“Kami berharap ada pendampingan, sosialisasi dan pengawasan terhadap kami di desa. Harapan kami selama ini hari ini terjawab. Tim diharapkan dapat membantu memperbaiki kami kalau ada kesalahan secara administrasi dan lain sebagainya. Terus -terang, kami semua takut penjara Pak,” kata Jhoni Kama.
Kepala Desa Nangadhero, Wilhelmus Meo berharap TP4D terus melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
” Tolong ingatkan kami karena kami selalu diteror dengan isu penyalahgunaan dana desa,” harap Wilhelmus.
Menanggapi permintaan dan harapan para kepala desa tersebut, Fikri Fachrurrozy dari Kejari Ngada mengatakan, pihaknya memang diperintahkan terlibat dalam pengawasan dana desa sejak diluncurkan tahun 2015.
Hal itu untuk menghindari tindakan-tindakan yang berindikasi korupsi.
Namun karena belum ada permintaan dari pemerintah desa maupun Pemda Nagekeo, kata Fikri, pengawasan selama ini bersifat pasif.
“Kami siap bekerja sama jika ada permintaan atau laporan dari Pemda dan Pemerintah Desa,” kata Fikri. (Arkadius Togo/AA/VoN).