Ruteng, Vox NTT- Langkah Polres Manggarai menyegel lokasi tambang pasir di Weol, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng lantaran tak punya izin mendapat reaksi Anggota DPRD, Marsel Ahang.
Anggota dewan dari Weol itu mengaku kesal dengan Kapolres Manggarai lantaran langsung menyegel lokasi tambang itu tanpa melalui pendekatan sebelumnya.
“Saya selaku anggota DPRD asal Kampung Weol-Cancar sangat menyesal dengan sikap Kapolres Manggarai yang menyegel lokasi penambangan pasir di Weol. Saya tahu Kapolres menjalankan aturan, tapi caranya kurang simpatik,” katanya melalui pesan WhatsApp Senin (28/8/2017).
“Kita taat asas dan taat hukum minimal harus sosialisasi dulu. Kalau tak diindahkan, buat surat teguran tertulis. Ketika tidak diindahkan lagi baru lakukan langkah hukum,” tukasnya.
Kata Ahang, Kapolres harus menjadi pengayom yang baik bagi masyarakat. Sebagai pengayom, Kapolres hendaknya menggunakan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah represif.
“Dan kalau Kapolres memahami adat istiadat mestinya dia bangun komunikasi dong, jangan main segel” ujarnya kesal.
Dia menjelaskan sebagian orang Weol menggantungkan hidupnya di lokasi tambang pasir itu. Ketika lokasi itu disegel, maka banyak orang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, dia juga mengatakan lokasi tambang pasir tersebut sejak lama menjadi salah satu suplayer dalam memenuhi kebutuhan pasir di Manggarai.
“Kalau itu tambang ilegal, berarti Kantor Polres Manggarai pake pasir ilegal juga. Sadar tidak Kapolres melakukan hal demikian?” katanya.
Sebab itu, dia mendesak Kapolres Manggarai segera membuka garis polisi yang terpasang di lokasi itu dan membiarkan masyarakat bekerja seperti biasa.
“Dengan catatan, masyarakat juga harus segera mengurus izin. Kalau nanti tidak mau urus izin maka tidak apa-apa kalau disegel terus,” tambahnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).