Bajawa, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air minum bersih di kampung Malafai, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada, masih berjalan di tempat.
Hingga kini, proyek yang dikerjakan pada tahun 2011 itu, belum berfungsi sama sekali dengan total perkiraan kerugian negara senilai Rp 316.517.000.
BACA: Kejari Bajawa Bantah Isu Penghentian Kasus Malafai
Kasi Intel Kejari Ngada, Riamor Bangun kepada Voxntt.com di ruang kerjanya Rabu (30/08/2017), mengatakan kasus tersebut telah menetapkan 10 orang tersangka sejak September 2016.
“Tersangka telah ditetapkan sejak bulan September dan Oktober tahun lalu” ujarnya.
Menurut dia, keterlambatan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ngada dikarenakan kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA: Dugaan Korupsi Air Minum Bersih di Malafai Masih Tunggu Audit BPKP
Sebelumnya, lanjut dia jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPKP wilayah NTT beberapa waktu lalu.
“Yang jelasnya kasus itu tetap kita proses sesuai hukum berlaku. Kalau audit BPKP sudah ada kita langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Dia mengatakan dalam proyek pembangunan sarana air minum bersih yang dikerjakan CV Sina Zia itu ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan.
BACA: Dua Tahun di Tahap Penyidikan, Kasus Malafai Berjalan di Tempat
Salah satunya pembangunan reservoar sekitar 40 meter kubik. Akibat kesalahan teknis tersebut, air tidak bisa berjalan dan masyarakat tidak dapat manfaat hingga kini.
“Terdapat kesalahan perencanaan dalam pembangunan reservoar sekitar 40 meter gubik,” jelasnya. (Arkadius Togo/VoN).