Atambua, Vox NTT– Lantaran tidak mendapat jatah beras raskin, 29 warga Desa Manleten, Kecamatan Tasi Feto Timur, Kabupaten Belu mendatangi DPRD Belu pada Rabu (30/08/2017).
Kedatangan perwakilan 29 Kepala Keluarga (KK) itu untuk meminta penjelasan DPRD perihal kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai bukti ke-29 KK tersebut berhak mendapat beras raskin.
Salah satu masyarakat yang hadir, kepada VoxNtt.com menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk meminta penjelasan, mengapa 29 KK tidak mendapatkan beras raskin tahap I tahun 2017.
“Kami bukan datang untuk melapor kepala Desa atau mau cari masalah. Kami datang hanya untuk meminta penjelasan. Kenapa kami ada Kartu Keluarga sejahtera dan ada KK tapi kami tidak terima beras. Sementara, tahun lalu pembagian beras raskin merata untuk semua KK” ujar Quinera Lawa istri Petrus Bere warga RT 2 Desa Manleten.
Disampaikan bahwa jatah beras raskin tahap I tahun 2017 baru saja didistribusikan di Desa Manleten pada Selasa,(29/08/2017) dimana setiap KK mendapat 90 Kg.
Namun ketika bertemu dengan kepala Desa Manleten, masyarakat mendapatkan jawaban bahwa nama-nama penerima beras raskin dikirim dari pusat.
“Kemarin kami sudah ketemu kepala Desa, tapi kepala Desa bilang nama-nama penerima raskin ini dikirim dari pusat bukan di Desa makanya kami ke sini untuk cari tahu, apa betul seperti itu. Jika betul biar kartu-kartu ini jangan kami simpan lagi,” jelas Theresia Dahu yang diamini teman-temannya.
Masyarakat Manleten berharap agar memperoleh penjelasan yang benar sehingga sehingga Kartu Keluarga Sejahtera yang dimiliki bisa digunakan.
“Kami ini hanya orang kecil. Kami tidak bisa buat apa-apa. Jika memang tidak dapat juga kami tidak keberatan. Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan melalui bapak-bapak yang terhormat di sini,” demikian ujar Theresia .(Marcel/VoN).