Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pembekuan KPK Untungkan Koruptor
NASIONAL

Pembekuan KPK Untungkan Koruptor

By Redaksi11 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto; Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu.

Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

“Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” kata Henry seperti dikutip dari Kompas.com.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca: Pimpin RDP, BKH Tanya Mansinton Soal Isu Pembekuan KPK

Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.

Menanggapi usulan itu, KPK berharap usulan tersebut hanya sekadar pendapat pribadi, bukan keputusan lembaga DPR.

“Kalau benar KPK dibekukan, tentu saja yang diuntungkan adalah para pelaku kasus korupsi itu sendiri, karena KPK sudah tidak bisa bekerja lagi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2017).

Febri mengatakan, usulan tersebut bisa menjadi acuan bagi publik, untuk menilai seberapa pedulinya anggota DPR pada isu pemberantasan korupsi.

Menurut Febri, KPK akan terus bekerja melakukan penindakan dan pencegahan, selama undang-undang memberikan amanat bagi KPK untuk memberantas korupsi di indonesia.

KPK percaya bahwa Presiden Joko Widodo juga mendukung keberlangsungan KPK untuk memberantas korupsi. “Semoga itu bukan sikap DPR secara institusional,” kata Febri. (VoN)

Sumber: Kompas.com

Previous ArticlePimpin RDP, BKH Tanya Mansinton Soal Isu Pembekuan KPK
Next Article Sandar Perdana di Ende, Pihak KM Umsini Singgung Soal Ukuran Pelabuhan

Related Posts

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026

420 Warga Tengki Seribu Minta Natalius Pigai Turun Tangan Awasi Pemenuhan HAM di Lokasi Relokasi

9 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.