Ende, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah menetapkan AHS, anggota DPRD Ende dari Fraksi PKB sebagai tersangka.
AHS ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan gedung produk pemasaran dan UKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende Tahun 2014 dengan pagu anggaran sebesar 1 Miliar.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT, Yukun Lepa menegaskan agar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Yukun menuturkan, pihaknya tidak akan melindungi jika ada kader yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, pihaknya mendorong aparat penegak hukum tetap dilanjutkan proses hukum sesuai prosedural.
“PKB selalu mengedepankan nilai dalam perjuangan. Jadi, jika ada kader yang sudah divonis dengan hukum tetap, ya, pasti kita dorong untuk dilanjutkan,”kata Yukun kepada wartawan di sela-sela kegiatan Musyawarah Pimpinan Cabang PKB di Aula KLK Ende pada Senin (11/9/2017) siang.
Ia menegaskan tidak ada upaya pembelaan hukum dari partai terhadap kader yang tersandung kasus korupsi. Malah, jelas dia, partai secara konstitusional akan memberikan sanksi.
“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap maka kita akan mengambil tindakan. Ya, pastinya dipecat,”tegas Yukun.
“Ya, proses hukum dilanjutkanlah. Karena kalau sesuai dengan nilai partai maka proses hukum tetap dilanjutkan,”katanya lagi. (Ian Bala/VoN).