Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende resmi mengumumkan dua keputusan yang wajib dijalankan oleh bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Ende periode 2018-2023 di Kantor KPU Ende, Jalan Durian, Senin, (11/9/2017).
Kedua putusan tersebut merupakan syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada pemilukada 2018 mendatang.
Keputusan pertama KPU Ende Nomor 07/Kpts/KPU. Kab-018.433996/2017 tentang jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling sedikit sebagai persyaratan pencalonan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2018.
Komisioner KPU Ende, Djamar Umar, mengatakan, pasangan calon yang maju melalui jalur perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Pasangan perorangan harus memenuhi standar dukungan sebesar 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir atau Pilpres yakni 169.607 pemilih.
“Sehingga yang harus didukung oleh calon perorangan sebanyak 16.961 pemilih. Jadi mereka harus mengumpulkan KTP dan mengisi format dari kami,”kata Djamal.
Sementara jumlah sebaran dukungan minimal 50 persen dari 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Ende yakni 11 kecamatan.
“Bagi calon perorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan. PNS, TNI dan Polri termasuk komisioner KPU tidak mendukung calon perorangan,”ucap Djamal.
Sedangkan keputusan kedua KPU Kabupaten Ende Nomor 08/Kpts/KPU.Kab-018-433996/2017 tentang jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ende tahun 2018.
Djamal menerangkan, syarat tersebut atas rujukan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Partai politik yang berhak mencalonkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ende diantaranya, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai PDIP, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Djalam menjelaskan, syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi partai politik dan gabungan partai politik, minimal harus memenuhi 20 persen dari jumlah perolehan kursi di DPRD yakni sebanyak 6 kursi.
Sedangkan dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan hitungan menggunakan suara sah perolehan partai politik sebanyak 25 persen. Angka ini merujuk pada akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Ende pada tahun 2014 sebanyak 34.094 suara.
“Khusus bagi Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilukada tahun 2018, jika gabungan Partai Politik menggunakan hitungan berdasarkan perolehan suara sah. Sedangkan bila menggunakan hitungan jumlah kursi maka kedua partai ini tidak bisa mengusung kandidat dalam pemilukada karena kedua partai ini tidak memiliki kursi keterwakilannya di DPRD,”jelas Djamal.
Sementara itu Ketua KPU Ende, Florentinus H. Wadhi, kepada wartawan menjelaskan, KPU akan mengakomodir semua kepentingan berkaitan dengan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
Tugas KPUD memfasilitasi dan memverifikasi sesuai tahapan dan persyaratan yang tertuang didalam UU dan peraturan KPU.
“Rujukan kita sangat jelas sehingga sebagai penyelenggara kita akan menjamin netralitas. Kita inginkan pemilu bupati dan wakil bupati berjalan dengan baik,”kata Wadhi diakhir jumpa pers. (Ian Bala/AA/VoN)