Borong, Vox NTT-Pemerintah menanggapi sorotan DPRD Manggarai Timur yang menilai Pemkab lemah dalam melaksanakan perintah undang-undang tentang tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini menjadi diskusi publik di Manggarai Raya.
BACA:Lokasi Galian C Ditutup, Demokrat Nilai Pemkab Matim Lemah
Dalam dokumen jawaban pemerintah terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, (13/09/2017) yang ditandatangani oleh Bupati Matim, Yosep Tote, dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak lemah dalam dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Pemerintah berdalih masih membutuhkan waktu untuk melengkapi segala persyaratan sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan.
Sehingga sampai saat ini belum diterbitkan izin penambangan rakyat bagi para penambang di kabupaten Manggarai Timur.
Dijelaskan pemerintah dalam dokumen itu, Pemkab Matim sudah melakukan identifikasi lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan sebanyak 25 lokasi di kabupaten Matim.
Tambang berupa pasir tersebut terdiri dari 11 lokasi penambangan tras dan 14 lokasi penambangan pasir (kali).
Dari data tersebut, sudah dilakukan pemetaan dalam rangka survey potensi penambangan pada 10 lokasi.
Setelah langka itu dilaksanakan, selanjutnya yang dilakukan adalah melaksanakan AMDAL kawasan yang akan melahirkan rekomendasi pada kawasan mana yang boleh dilakukan penambangan dan kawasan mana yang tidak boleh dilakukan penambangan. (Nansi/VoN).