Labuan Bajo,Vox NTT-Enam pria berinisial PP,FJ,PA,DA,SJ dan G ditangkap Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 23.00 WITA.
Keenamnya ditangkap saat sedang bermain judi kartu Yoker di rumah milik Yulianos Paso yang berlokasi di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar,IPTU Dewa Ditya,S.iK kepada VoxNtt.com Kamis (14/9/2017) mengatakan penangkapan enam penjudi itu dilakukan berdasarkan adanya informasi bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi perjudian kartu Yoker.
Unit buser kemudian melakukan pengintai ke lokasi pukul 23.00 WITA dan mendapatkan keenamnya sedang bermain judi jenis kartu yoker.
Diceritakan Ditya, saat melakukan penangkapan, salah satu penjudi berinisial SJ melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Anggota Buser mengeluarkan tembakan mengenai kaki korban,” tutur Ditya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, saat ini SJ sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan sejumlah uang taruan sebesar Rp 1.545.000,00.
“Satu pelaku berinisial DA berasal Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai,PA berasal dari Kecamatan Ndoso dan Empat orang lainnya dari Labuan Bajo.Keenamnya berprofesi sebagai pekerja swasta,” kata Ditya.
Keenam pelaku akan dikenakan Pasal 303 KHUP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 Juta. (Gerasimos Satria/VoN).
https://www.youtube.com/watch?v=kEhPPhwa4_Y&t=10s