Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Balai POM Ende Tunggu Instruksi Pusat Awasi Obat PCC
NTT NEWS

Balai POM Ende Tunggu Instruksi Pusat Awasi Obat PCC

By Redaksi15 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ini contoh obat keras Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PPC (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Untuk mencegah agar obat keras Paracetamol Cafein Carisoprodol (PPC) tidak menyebar luas, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende diharapkan untuk melakukan pengoperasian.

Kepala Balai POM Ende, Tamrin Ismail menyebutkan, proses pengawasan masih mengunggu instruksi dari Pos POM Pusat.

“Memang benar ada peredaran di masyarakat wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara. Kalau kita di sini masih menunggu instruksi secara resmi karena ini adalah sifat mendadak,”kata Tamrin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumad (15/9/2018) pagi.

Obat PCC tergolong obat keras yang berfungsi untuk meningkatkan stamina. Obat jenis ini kerap digunakan oleh para pekerja seks sebagai obat kuat.

Tamrin menjelaskan, obat PCC mengandung zat Karisoprodol yang dipergunakan agar seseorang lebih percaya diri. Reaksi konsumsi obat ini untuk penenang otot.

Peredaran obat keras tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2013. Jika masih beredar saat ini, sebut dia, merupakan obat ilegal.

“Kita akan lakukan pengawasan terpadu. Kami masih menunggu instruksi karena ini adalah format kami. Ya, kita tunggu instruksi dari pusat,”katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Muna Fatma menuturkan, peristiwa tragis di Kendari akibat mengkonsumsi obat PCC membuat pihaknya lebih meningkatkan kewaspadaan pengawasan.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkroscek di setiap apotek serta menekan sistem pengawasan terhadap pengedaran obat-obatan.

“Biasanya yang menjual obat itu ada rekomendasi dari kami. Kalau tidak ada rekomendasi berarti itu ilegal,”kata Kadis Muna.

“Kalau di apotek kita periksa apakah ada obat resep dokter atau tidak. Ya, kita akan koordinasi dengan terpadu,”tambah dia.

Kadis Muna berharap ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat termasuk dengan lingkungan sekolah agar lebih berwaspada menggunakan obat.

Selain itu, peran orang tua untuk mengawasi anak-anak konsumsi obat-obatan.***(Ian Bala/VoN).

Ende
Previous ArticlePertandingan Tinju Dunia WBC Batal Digelar di TTU
Next Article Konsep NTT UTUH Robert Marut ‘Nyontek’ Konsep Rotok?

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.