Ende, Vox NTT-Untuk mencegah agar obat keras Paracetamol Cafein Carisoprodol (PPC) tidak menyebar luas, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende diharapkan untuk melakukan pengoperasian.
Kepala Balai POM Ende, Tamrin Ismail menyebutkan, proses pengawasan masih mengunggu instruksi dari Pos POM Pusat.
“Memang benar ada peredaran di masyarakat wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara. Kalau kita di sini masih menunggu instruksi secara resmi karena ini adalah sifat mendadak,”kata Tamrin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumad (15/9/2018) pagi.
Obat PCC tergolong obat keras yang berfungsi untuk meningkatkan stamina. Obat jenis ini kerap digunakan oleh para pekerja seks sebagai obat kuat.
Tamrin menjelaskan, obat PCC mengandung zat Karisoprodol yang dipergunakan agar seseorang lebih percaya diri. Reaksi konsumsi obat ini untuk penenang otot.
Peredaran obat keras tersebut sudah dihentikan sejak tahun 2013. Jika masih beredar saat ini, sebut dia, merupakan obat ilegal.
“Kita akan lakukan pengawasan terpadu. Kami masih menunggu instruksi karena ini adalah format kami. Ya, kita tunggu instruksi dari pusat,”katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Muna Fatma menuturkan, peristiwa tragis di Kendari akibat mengkonsumsi obat PCC membuat pihaknya lebih meningkatkan kewaspadaan pengawasan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkroscek di setiap apotek serta menekan sistem pengawasan terhadap pengedaran obat-obatan.
“Biasanya yang menjual obat itu ada rekomendasi dari kami. Kalau tidak ada rekomendasi berarti itu ilegal,”kata Kadis Muna.
“Kalau di apotek kita periksa apakah ada obat resep dokter atau tidak. Ya, kita akan koordinasi dengan terpadu,”tambah dia.
Kadis Muna berharap ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat termasuk dengan lingkungan sekolah agar lebih berwaspada menggunakan obat.
Selain itu, peran orang tua untuk mengawasi anak-anak konsumsi obat-obatan.***(Ian Bala/VoN).