Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»BKH Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi dalam Proses Pembentukan UU
Pilkada

BKH Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi dalam Proses Pembentukan UU

By Redaksi19 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman saat menyampaikan materi dalam FGD
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (BKH) mengajak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) di DPR.

Hal ini ditegaskan BKH saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang” di Universitas Widya Mandira Kupang, Selasa (19/09/2017).

Menurut Benny, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pentingnya memacu masyarakat dalam proses pembentukan UU yakni sebagai berikut:

Pertama, untuk mengontrol kekuasaan pembentuk UU agar tidak menyalahgunakan kekusaan mereka dalam membentuk UU;

Para pemateri dan panitia berpose usai berdiskusi

Kedua, untuk memastikan UU yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan substansi konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara;

Ketiga, untuk menjamin UU yang dihasilkan benar-benar bertujuan untuk merealisasikan cita hukum negara kita;

Keempat, untuk menyiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perubahan yang terkandung dalam substansi UU yang dihasilkan;

Kelima, untuk mendialogkan kepentingan dan nilai-nilai yang oleh masyarakat dianggap penting agar menjadi rujukan para pembuat UU.

Keenam, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU merupakan apresiasi atau penghargaan terhadap prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam politik.

“Rakyat yang berdaulat, dalam demokrasi, bukan wakil-wakilnya yang mereka pilih melalui Pemilu” tegas BKH di hadapan hadirin FGD tersebut. (BJ/VoN).

 

Kota Kupang
Previous ArticleKaryawan PLN Kefamenanu Tuntut Pemenuhan Kesejahteraan
Next Article Ketum Demokrat Tunjuk BKH Jadi Ketua Tim Investigasi Pertemuan Kabin dan Gubernur Papua

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.