Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
NTT NEWS

Polres Mabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi21 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya. (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT– Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Dewa Ditya,S.IK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lando-Noa tahun 2014, Jimi Ketua.

Jimi Ketua yang berstatus tersangka dalam Proyek itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Selasa 12 September 2017 lalu.

Dia mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolosian dalam kasus yang menelan kerugian negara Rp 900an Juta itu tidak memenuhi alat bukti yang kuat.

Baca: Ini Alasan Jimi Ketua Melakukan Praperadilan

“iya, kami siap pantang mundur menghadapi praperadilan itu,” ujar Ditya, saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Ditya menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Dalam Pasal 184 KUHAP itu ada lima alat bukti, minimal ada dua alat bukti yang cukup itu kan sudah bisa menetapkan tersangka. Kasus Lando-Noa kan lebih dari dua alat bukti,” kata Ditya.

Dikatakannya, polisi dalam menetaplan tersangka Lando-Noa memiliki tahapan-tahapan dan prosedur yang sesuai aturan dalam menyelediki sebuah kasus Korupsi.

“Polisi tidak mungkin main-main menetapkan seseorang menjadi tersangka. Di persidangan nanti kita buka semua dokumen,” jelasnya.

Sebelumnya, Anton Ali, kuasa hukum Jimi Ketua mengaku polisi dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka tidak memenuhi alat bukti.

Seperti, Politeknik Negeri Kupang tidak melakukan uji laboraturium terhadap material yang digunakan dalam proyek itu. Serta BPKP tidak berhak melalukan perhitungan kerugian negara,kecuali BPK sesuai peraturan perundangan.

Untuk diketahui, jadwal sidang perdana perperadilan gugatan Jimi Ketua itu akan dilakukan pada Jumat 22 September 2017 di PN Labuan Bajo. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous Article16 Hektare Lahan di Kota Komba Terbakar
Next Article Masyarakat Wae Wua Reok Barat Rindu Cahaya Listrik

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.