Kefamenanu,Vox NTT- Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTT dan Kejari TTU terkesan saling lempar tanggung jawab terkait alasan tidak dilelangnya batu mangan yang dieksploitasi oleh PT Elgary Resources Indonesia (ERI).
Batu mangan sebanyak 800 ton lebih tersebut dieksploitasi di Desa Oenbit Kecamatan Insana Kabupaten TTU.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 4 Februari 2016, mangan sudah disita danvmenjadi milik Nagara untuk kemudian dilelangkan.
Selanjutnya uang hasil lelang digunakan untuk melakukan reklamasi lokasi tambang yang sudah dirusakkan.
Terkait hal itu Distamben NTT dan Kejari TTU terkesan saling lempar tanggung jawab.
Kepala Kejari TTU Taufik melalui Kasie Pidum Ngurah Bagus saat diwawancarai VoxNtt.com, Sabtu (23/9/2017) mengaku sebenarnya sejak beberapa waktu lalu sudah siap melakukan pelelangan batu mangan milik PT ERI sesuai putusan PN Kefamenanu tersebut.
Namun pihaknya terhambat lantaran hingga saat ini pihak Distamben NTT belum menetapkan standar harga batu mangan.
“Sesuai dengan aturannya yang harus tetapkan standar harga itu, ya dari pihak Distamben, tapi sampai saat ini belum ada penetapannya,” jelas Ngurah.
Sejak beberapa bulan lalu pihak Kejari TTU sudah menyurati pihak Distamben NTT. Sayangnya hingga saat ini belum ada respon.
Ngurah menegaskan apabila standar harga sudah ada, maka Kejari TTU akan langsung melakukan pelelangan terhadap batu mangan tersebut.
Sementara Kepala Distamben Provinsi NTT, Boni Marasin membantah kalau pihaknya yang harus menetapkan standar harga batu mangan PT ERI.
Menurut dia, penetapan harga satuan merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan.
“Dari kejaksaan yang harus tentukan harganya pak, kita hanya menentukan taksasi harga berdasarkan peninjauan lapangan, jadi semuanya kembali wewenangnya ada pada pihak kejaksaan sebagai pihak yang akan melakukan pelelangan,” tegas Boni.
Beberapa waktu lalu pihaknya sudah memberikan standarisasi harga.
Namun lantaran terjadi pergantian jaksa, sehingga Distamben NTT kembali menyurati pihak kejaksaan terkait standarisasi harga batu mangan yang akan dilelang.
“Kalau tidak salah waktu itu standar harganya Rp 400 – Rp 600 ,sekarang tinggal kejaksaan mau pakai yang mana, ” tegas Boni. (Eman Tabean/AA/VoN)