Kefamenanu,Vox NTT- Forum Mahasiswa Anti Penindasan (Formap) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU segera menyelesaikan berbagai persoalan agraria.
Menurut mereka saat ini persoalan agraria masih meliliti para petani di Kabupaten yang sedang dipimpin Bupati Raymundus Sau Fernandes itu.
Berbagai persoalan agraria tersebut menyebabkan kehidupan petani di TTU semakin terjepit dalam lingkaran kemiskinan.
Desakan tersebut disampaikan oleh puluhan massa aksi dari Formap saat menggelar aksi mimbar bebas di perempatan terminal Kefamenanu, Senin (25/9/2017).
Formap yang merupakan gabungan dari LMND eksekutif Kota Kefamenanu dan Persatuan Mahasiswa Perbatasan (Permaper).
Mereka membawa beberapa poster yang bertuliskan stop rampas tanah rakyat, tanah rakyat bukan untuk elit, tanah, modal, teknologi modern bagi petani, selesaikan persoalan agraria di TTU, stop liberalisasi pertanian, stop intimidasi petani, serta pendidikan gratis untuk anak petani.
Aksi mimbar bebas berjalan aman di bawah pengawalan puluhan anggota kepolisian dari polres TTU.
Formap dalam pernyataan sikap yang diterima VoxNtt.com, menjelasakan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan pertanian di Kabupaten TTU sebesar 181.064 hektare.
Luas ini sekitar 67,83% dari luas wilayah TTU dengan jumlah masyarakat yang berprofesi sebagai petani sebanyak 116.649 jiwa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peran sektor pertanian dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat paling besar. Pada tahun 2010 sebesar 51,15%.
Namun sayangnya akibat liberalisasi di sektor pertanian menyebabkan peran sektor pertanian pada tahun 2014 menurun menjadi 47,81%.
Hal ini juga dipengaruhi oleh karena banyaknya wilayah yang dimasukkan dalam kawasan hutan secara sepihak.
Ketua LMND Ek. Kefamenanu Valen Kefi saat diwawancarai VoxNtt.com di sela-sela aksi mimbar bebas, menjelaskan tujuan aksi itu yakni untuk mendesak Pemerintah RI pada umumnya, dan Pemkab TTU pada khususnya, untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang dialami oleh masyarakat di kabupaten tersebut.
Salah satu contoh kasus yang sementara dialami oleh masyarakat TTU, lanjut Mahasiswa UNIMOR tersebut yakni di Oebkin, Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan.
“Pengukuran tanah masyarakat Oebkin sudah dilakukan oleh BPN sejak tahun 2004 tetapi kenapa sampai sekarang sertifikat belum dibagikan? Pemda TTU juga tidak boleh diam dan hanya melihat masyarakat menderita seperti ini,” tegas Valen.
Berdasarkan kasus tersebut, lanjut Valen maka pihaknya mendesak kepada BPN untuk segera menerbitkan sertifikat milik masyarakat desa Naiola Timur.
Selain BPN, pihaknya juga mendesak Bupati TTU agar segera mungkin untuk melakukan mediasi dengan semua pihak terkait, agar persoalan yang dialami oleh masyarakat Naiola Timur bisa segera teratasi.
Selain soal agraria, Valen juga mendesak Pemkab TTU agar menerbitkan aturan yang mengatur tentang standarisasi harga dari komoditi pertanian yang diproduksi oleh petani.
Hal tersebut dimaksudkan agar para tengkulak tidak seenaknya menetapkan harga komoditi pertanian milik petani.
“Petani punya hasil pertanian yang banyak tapi kenapa petani kita tetap miskin?itu karena tengkulak seenaknya saja tentukan harga komoditi pertanian jadi Pemda TTU harus segera tentukan standarisasi harga komoditi pertanian,” tegasnya. (Eman Tabean/AA/VoN)