Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
NTT NEWS

Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi25 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang lanjutan praperadilan Jimi Ketua dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, Polres Mabar, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar, Senin (25/9/2017) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polres Mabar.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wita, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar selaku termohon menyerahkan jawabannya kepada hakim Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH.

“Terkait materi gugatan yang diajukan pemohonan kita jawab semua, sekitar 12 halaman,’’ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S,Ik kepada VoxNtt.com usai sidang di PN Labuan Bajo.

Dia mengatakan jawaban dari Polres Mabar selaku termohon bahwa dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

“Kita tidak mungkin main-main dan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,’’ katanya.

Menurutnya,Polisi memiliki dua alat bukti menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 itu

“Ya, intinya dua alat bukti sudah kita pegang,’’ katanya.

Seperti diketahui, Jimi Ketua adalah tersangka Ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar.

Dalam proyek itu, Jimi Ketua menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya Polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Vinsen Tunggal. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleWakasad TNI Batal Datang ke Ngada
Next Article Pemkab Nagekeo Diminta Segera Perbaiki Jalan Danga-Aimali

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.