Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar, Senin (25/9/2017) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polres Mabar.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wita, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar selaku termohon menyerahkan jawabannya kepada hakim Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH.
“Terkait materi gugatan yang diajukan pemohonan kita jawab semua, sekitar 12 halaman,’’ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S,Ik kepada VoxNtt.com usai sidang di PN Labuan Bajo.
Dia mengatakan jawaban dari Polres Mabar selaku termohon bahwa dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah sesuai prosedur.
“Kita tidak mungkin main-main dan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,’’ katanya.
Menurutnya,Polisi memiliki dua alat bukti menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 itu
“Ya, intinya dua alat bukti sudah kita pegang,’’ katanya.
Seperti diketahui, Jimi Ketua adalah tersangka Ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar.
Dalam proyek itu, Jimi Ketua menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya Polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Vinsen Tunggal. (Gerasimos Satria/AA/VoN)