Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua
NTT NEWS

Ini Jawaban Polres Mabar Terkait Gugatan Praperadilan Jimi Ketua

By Redaksi25 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana sidang lanjutan praperadilan Jimi Ketua dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, Polres Mabar, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang praperadilan yang diajukan Jimi Ketua kembali digelar, Senin (25/9/2017) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polres Mabar.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.15 Wita, tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar selaku termohon menyerahkan jawabannya kepada hakim Muhammad Nur Ibrahim, SH, MH.

“Terkait materi gugatan yang diajukan pemohonan kita jawab semua, sekitar 12 halaman,’’ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Iptu Dewa Ditya,S,Ik kepada VoxNtt.com usai sidang di PN Labuan Bajo.

Dia mengatakan jawaban dari Polres Mabar selaku termohon bahwa dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

“Kita tidak mungkin main-main dan asal-asalan menetapkan orang sebagai tersangka,’’ katanya.

Menurutnya,Polisi memiliki dua alat bukti menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/VIII/2017/Sat Reskrim, tanggal 11 April 2017 itu

“Ya, intinya dua alat bukti sudah kita pegang,’’ katanya.

Seperti diketahui, Jimi Ketua adalah tersangka Ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa senilai Rp 4 miliar.

Dalam proyek itu, Jimi Ketua menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya Polisi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Tama dan Direktur PT Sinar Lembor Vinsen Tunggal. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleWakasad TNI Batal Datang ke Ngada
Next Article Pemkab Nagekeo Diminta Segera Perbaiki Jalan Danga-Aimali

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.