Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang gugatan praperadilan diajukan Jimi Ketua, kembali digelar Rabu (27/9/2017) di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, Pius Dere yang dihadirkan kuasa hukum Jimi Ketua selaku pemohon.
Dosen hukum Pidana dari Universitas Nusa Cendana itu mengatakan, polisi dalam menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Hal ini terbukti dengan adanya pemanggilan serta pemeriksaan sebagai saksi, mengunakan bukti-bukti yang sudah terkumpul dan memiliki dua alat bukti.
“Mereka (penyidik) mengumpukan alat bukti dan dalam kasus itu mereka memiliki dua alat bukti,’’ jelas Pius Pere.
Dikatakannya, yang menjadi persoalan yakni keterangan pihak Politeknik Negeri Kupang sebagai ahli yang diminta oleh Polres Mabar tidak direvisi dengan baik seperti harus adanya pengujian Laboraturium.
Seharusnya kata dia, pemeriksaan dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar itu melalui pengujian Laboraturium.
Namun yang terjadi, pengujian laboratorium dalam laporan tertulisnya ada, tetapi fakta di lapangannya tidak dilaksanakan.
“Sehingga kalau digunakan data itu sangat merugikan pihak Jimi Ketua selaku termohon,’’ kata Pere.
Menurutnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP NTT itu jika digunakan dalam proses persidangan nantinya dapat merugikan tersangka dalam kasus itu. (Gerasimos Satria/VoN).