Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sidang Pembahasan KUA-PPAS TTU Tahun 2017 Dinilai Buruk
Regional NTT

Sidang Pembahasan KUA-PPAS TTU Tahun 2017 Dinilai Buruk

By Redaksi28 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pembahasan KUA-PPAS di ruang sidang utama DPRD TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran perubahan yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU, Kamis (28/09/2017) dinilai sebagai yang terburuk, sejak beberapa tahun belakangan.

Pasalnya, banyak terjadi perubahan yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dicantumkan dalam dokumen KUA-PPAS, namun diajukan dalam dokumen lain.

“Ini adalah sidang KUA-PPAS yang terburuk, banyak anggaran yang diajukan yang tidak dimasukkan dalam dokumen KUA-PPAS. Sehingga harus ada banyak kertas seperti ini,” tegas anggota Banggar DPRD TTU, Theodorus Tahoni di hadapan pimpinan sidang yang juga ketua DPRD TTU, Frengki Saunoah serta anggota Banggar dan Pimpinan OPD.

Theo saat dikonfirmasi di sela persidangan terkait pernyataannya tersebut menegaskan, alasan dirinya mengeluarkan statemen tersebut karena dokumen KUA PPAS sudah terjadi perubahan sebanyak 2 kali dimana dokumen yang pertama diterima oleh pihaknya saat siding, Rabu (27/09/201). Namun dalam perjalanan pembahasan dokumen yang ada harus dilakukan penyempurnaan lagi.

Pada sidang hari ini (kamis) lanjut Theo, pihaknya mendapat dokumen lagi yang asalnya dari Bupati kepada pimpinan DPRD. Namun, anehnya dalam perjalanan ditemukan dokumen yang ada tidak sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dalam persidangan itu pengajuan anggaran harus sudah dimasukkan dalam format baku KUA-PPAS yang dikeluarkan oleh Kemendgri.

“Muncul lagi banyak kertas yang dikeluarkan oleh pimpinan OPD di luar format baku yang ada. Sehingga saya katakan bahwa untuk semua persidangan, sidang tahun ini paling buruk,” tegas politisi PKB tersebut.

Terpisah, ketua komisi C DPRD TTU yang juga salah satu anggota Banggar, Maria Filiana Tahu saat dimintai tanggapanny menilai, banyaknya dokumen diluar KUA-PPAS yang dimunculkan oleh Pimpinan OPD terjadi lantaran kurangnya koordinasi .

Ia berharap hal tersebut hendaknya tidak terjadi lagi sehingga tidak terjadi kesalahan seperti yang terjadi dalam sidang hari ini. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleJaksa Akan Telusuri “Nyanyian” Salmun Tabun Soal Temuan 20 Miliar
Next Article Infrastruktur Jadi Kerinduan Tak Terhingga Warga Desa Renrua (Bagian 2)

Related Posts

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.