Kupang, Vox NTT- Putu Mas Vina Paramitha C, Sp.A, dokter spesialis anak yang menangani Gloria Stefani Lalay, bayi kelahiran 26 September 2017 lalu dari pasangan suami istri (Pasutri) Yandri Max Lalay dan Siti Hanifah menjelaskan penyebab bayi mengalami Anencephaly sebagaiamana yang dialami Gloria saat ini.
Menurut Vina, Anencephaly adalah kelainan otak atau kepala karena tidak mengalami pembentukan organ secara sempurna pada saat awal-awal kehamilan.
Hal ini menyebabkan banyak organ- organ terutama sistem saraf dari otak yang tidak terbentuk secara sempurna pula. Sehingga saat bayi dilahirkan ada bagian otak yang keluar, kemudian tempurung kepalanya tidak terbentuk.
Hal ini kemudian akan merambat hingga ke bagian mata dan bagian mulut, khususnya pada bagian langit-langit mulut, namanya palatosisis. Demikian disampaikannya saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya di RS SK Lerik, Kota Kupang, Rabu (04/10/2017).
Menurut Vina, hampir 90% penyebab dari kelainan ini tidak diketahui. Namun dia menjelaskan, ada beberapa penelitian menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya karena kelainan genetik.
“Karena itu harus adakan pemeriksaan kromosom dan genetik daripada bayi tersebut,” ujar Vina..
Selain factor genetik, penyebab lain yang sering terjadi adalah faktor lingkungan.
“Faktor lingkungan itu misalnya, Ibu mengkonsumsi obat-obatan yang bukan dari dokter atau vitamin yang bukan dari dokter. Konsumsi obat-obatan itu yang menyebabkan terganggunya proses pembentukan organ tersebut,” terangnya.
Baca: Lahir Tanpa Batok Kepala, Begini Penjelasan dokter
Dia menganjurkan agar ibu hamil (Bumil) rutin mengkonsumsi vitamin azam volat. Vitamin azam volat ini untuk membantu proses pembentukan organ pada awal-awal kehamilan.
Kasus yang terjadi pada bayi Gloria Stefani Lalay jelas Vina, terdapat beberapa kemungkinan yang bisa dicurigai yang dilakukan ibu bayi saat hamil.
“Jadi pada kasus ini, saya tanyakan ke Ibunya memang ada beberapa factor yang dapat dicurigai seperti, Ibunya tidak tahu kalau dia sedang hamil. Kemudian ibunya minum obat-obatan yang kita tidak tahu, apakah itu akan memberikan efek samping terhadap pembentukan organ-organ bayi tersebut,” tuturnya.
Dia melanjutkan, memang ada beberapa obat yang bisa menimbulkan efek samping tersebut. sehingga ibu hamil seharusnya sebelum minum obat, harus konsultasi ke dokter kandungan atau dokter penyakit dalam.
Ibu hamil yang tidak kontrol rutin tidak mendapatkan multi vitamin yang cukup pada saat kehamilan. “Itu kemungkinan penyebabnya,” cetusnya lagi.
Pemeriksaaan Ibu hamil terang Vina minimal dilakukan empat kali, yaitu pada saat awal kehamilan, dua kali saat pertengahan kehamilan dan satu kali pada masa akhir kehamilan.
Terminasi
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat pertengahan kehamilan biasanya jika Bumil rutin kontrol di bidan atau di puskemas, maka akan dibuat surat rujukan ke dokter atau di rumah sakit untuk dilakukan USG.
USG atau Ultrasonografi medis (sonografi) adalah sebuah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran mereka, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. (Wekipedia)
USG itu untuk melihat bagaiamana pertumbuhan janin dan mengetahui bagaimana detak janin tersebut serta mengetahui apakah organ-organ sudah terbentuk secara lengkap atau ada kelainan atau tidak.
“Jadi sangat penting memang melakukan USG saat usia kehamilan dari awal sampai akhir. Biasanya disarankan agar USG dilakukan pada trisemeter dua dan trismester tiga,” ungkap darah bali ini.
Dia juga menjelaskan, kelainan seperti ini (Anencephaly) tidak dapat dicegah jika sudah terdeteksi melalui USG.
“Kalau kelainan sangat berat saat terdeteksi melalui USG, biasanya dikembalikan pada orang tua. Karena akan diberikan informasi kepada orang tua, apakah melanjutkan proses kehamilan ini atau dilakukan terminasi, (pengakhiran kehamilan saat itu juga. Karena resiko kematian pada bayi yang sangat tinggi),” jelasnya.
Namun lanjut dia, tidak semua kelaianan bisa menyebabkan esorang Bumil melakukan terminasi. Terminasi hanya boleh dilakukan jika kelainan yang sangat berat dan bayi tidak bisa diselematkan serta membahayakan kesehatan Ibu, maka terminasi bisa dilakukan dan secara medis itu tidak melanggar. (Tarsi Salmon/BJ/VoN)