Ende, Vox NTT-Gabungan organisasi massa (ormas) menggelar aksi demonstrasi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 8 oknum anggota DPRD Ende, Jumat (6/10/2017).
Demontrasi ormas menyikapi pernyataan Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut.
Gabungan ormas yakni LMND Ende, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores-Lembata, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Ende, Serikat Tani Nasional dan API Kartini kemudian melakukan aksi mulai dari Gedung DPRD Ende, Kejari Ende dan berakhir di Mapolres Ende. Aksi kali ini menyusul dari aksi sebelumnya.
Mereka mendesak agar pihak Kepolisian Resort Ende tegakkan Undang-Undang Tipikor nomor 20 Tahun 2001 pasal 4.
“Mengembalikan uang itu tidak mendasar untuk serta merta menghapuskan tindakan pidana. Saya mau tanya undang-undang apa yang dipakai Polisi,”kata Kanis Soge dalam orasinya di depan gedung dewan.
Ia menegaskan, Kepolisian Resort Ende mestinya menunjukan lembaga hukum yang independen berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.
Masyarakat membutuhkan sikap transparan oleh pihak penegak hukum terhadap perilaku para koruptor.
“Kami minta polisi bekerja jujur dan transparan kasus dugaan gratifikasi oleh DPRD Ende,”tegas Kanis.
Di Mapolres Ende, para demonstran diterima oleh Waka Polres Johanis Kobis. Sedangkan Kapolres dikabarkan sedang bertugas ke luar daerah.
Terkait kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende, Waka Polres mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa ada tekanan atau intervensi dari siapapun.
Penangani kasus dugaan gratifikasi, jelas Waka masih pada tahap penyelidikan. Proses belum ditingkatkan sebab alat bukti belum mencukupi.
“Jangan nanti punya tekanan seperti ini lalu kami tingkatkan.Tetapi ukuran adalah alat bukti yang cukup. Kendala yang kami alami selama ini karena kekurangan alat bukti,”katanya di hadapan para demonstran.
“Masalah ini apabila layak ditingkatkan maka kami akan tingkatkan. Kalau alat bukti sudah cukup maka akan kami tingkatkan,”kata Waka Johanis.
Ia menjelaskan, Kepolisian membutuhkan data-data pendukung untuk melanjutkan kasus ini. Apabila masyarakat memiliki data lengkap dapat diberikan kepada pihak kepolisian.
“Kami masih tetap menghargai masukan apabila ada data-data pendukung. Kalau ada kami akan lanjutkan,”katanya. (Ian Bala/AA/VoN)