Kefamenanu,Vox NTT- Seluruh partai politik yang berada di kabupaten Timor Tengah utara (TTU) hingga saat ini belum memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat, untuk segera dilakukan verifikasi.
Padahal instansi yang diketuai Felix Bere Nahak tersebut sudah menetapkan waktu penyerahan berkas verifikasi, terhitung dari tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.
“Waktu yang kita tetapkan itu kalau tanggal 03 Oktober-15 Oktober itu dari Pkl. 08.00 -16.00 Wita. Sedangkan tanggal 16 Oktober itu kita buka dari Pkl. 08.00 pukul 24.00 Wita,” Jelas Divisi Hukum KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com di aula Dharma Wanita Kefamenanu, Jumat (06/10/2017).
Tulasi menambahkan, sebelum waktu pembukaan untuk memasukkan berkas, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada para pemimpin partai politik untuk segera memasukkan berkas guna dilakukan verifikasi.
Apabila setelah pukul 24.00 Wita pada tanggal 16 Oktober nanti, lanjut Tulasi, masih ada parpol yang belum memasukkan berkasnya untuk diverifikasi maka pihaknya akan menolaknya.
Dan dampaknya tegas Tulasi, Parpol tersebut tidak akan diikutsertakannya dalam veriviakasi, baik itu administrasi maupun faktual.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai aturan terbaru, Parpol yang sudah ikut serta dalam pemilu tahun 2014 hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja. Namun bagi Parpol baru akan dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual.
“Di dalam Pasal 173 ayat 3 Uu Pemilu Tahun 2017, di situ berbunyi bahwa partai-partai yang sudah diverifikasi oleh KPU pada pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi pada pemilu tahun 2019. Namun undang-undang ini sementara digugat oleh Partai baru. Jadi, kalau gugatan tersebut dikabulkan maka semua partai lama pun tetap harus dilakukan verifikasi administrasi dan factual,” tegas Tulasi. (EmanVoN)