Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi
Regional NTT

Parpol di TTU Belum Masukkan Berkas Verifikasi

By Redaksi6 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Divisi Hukum KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi. (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Seluruh partai politik yang berada di kabupaten Timor Tengah utara (TTU) hingga saat ini belum memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten setempat, untuk segera dilakukan verifikasi.

Padahal instansi yang diketuai Felix Bere Nahak tersebut sudah menetapkan waktu penyerahan berkas verifikasi, terhitung dari tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

“Waktu yang kita tetapkan itu kalau tanggal 03 Oktober-15 Oktober itu dari Pkl. 08.00 -16.00 Wita. Sedangkan tanggal 16 Oktober itu kita buka dari Pkl. 08.00 pukul 24.00 Wita,” Jelas Divisi Hukum KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com di aula Dharma Wanita Kefamenanu, Jumat (06/10/2017).

Tulasi menambahkan, sebelum waktu pembukaan untuk memasukkan berkas, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada para pemimpin partai politik untuk segera memasukkan berkas guna dilakukan verifikasi.

Apabila setelah pukul 24.00 Wita pada tanggal 16 Oktober nanti, lanjut Tulasi, masih ada parpol yang belum memasukkan berkasnya untuk diverifikasi maka pihaknya akan menolaknya.

Dan dampaknya tegas Tulasi, Parpol tersebut tidak akan diikutsertakannya  dalam veriviakasi, baik itu administrasi maupun faktual.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai aturan terbaru, Parpol yang sudah ikut serta dalam pemilu tahun 2014 hanya akan dilakukan verifikasi administrasi saja. Namun bagi Parpol baru akan dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual.

“Di dalam Pasal 173 ayat 3 Uu Pemilu Tahun 2017, di situ berbunyi bahwa partai-partai yang sudah diverifikasi oleh KPU pada pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi pada pemilu tahun 2019. Namun undang-undang ini sementara digugat oleh Partai baru. Jadi, kalau gugatan tersebut dikabulkan maka semua partai lama pun tetap harus dilakukan verifikasi administrasi dan factual,” tegas Tulasi. (EmanVoN)

TTU
Previous Article“Nasib” Sekda Mabar Tergantung Bupati
Next Article Perpustakaan SMPN Miotim TTU Dilahap Si “Jago Merah”

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.