Soe, Vox NTT- Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di TTS dicabuli oleh ayah tirinya YT pada Senin, 10 Oktober 2017.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Noemeto Kecamatan Kota Soe-TTS.
Akibat dicabuli, Bunga mengalami trauma hebat dan terpaksa tidak mengikut ulangan di sekolahnya.
Pelaku YT yang diwawancarai di Mapolres TTS, Selasa (11/10/2017) mengatakan jika perbuatannya tersebut dilakukan karena dipengaruhi alkohol.
“Beta mabuk pa,” kata YT dengan logat SoE.
AL ibu kandung korban kepada media mengaku tidak mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya, karena sedang tidak berada di rumah.
Bunga sendiri adalah anak kandung AL hasil perkawinan dengan suami pertamanya.
“Beta tidak asa di rumah pa, beta tahu ini kejadian setelah anak saya lapor ke neneknya dan mama kecil lalu datang lapor ke polisi,” kata AL dengan isak tangis.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi yang dihubungi melalui Kanit Pidum Dominukus Lawek, mengungkapkan pengakuan pelaku.
Menurut pelaku, kejadian bermula ketika ia yang pekerjaan sehari-harinya sebagai penjual ikan keliling hendak pulang ke rumahnya di Oenupsae sehabis menjajakan dagangan.
Namun pelaku singgah di salah satu rumah di Nunumeu untuk menenggak sopi minuman kas TTS.
Sekitar pukul 14.30 wita pelaku pulang ke rumah dan langsung memanggil Bunga.
Bunga pun menuruti panggilan ayah tirinya.
Ketika Bunga mendekat, pelaku meramas buah dada korban.
Tidak berhenti sampai di situ. Pelaku lalu menuju ke kamar mandi dan lagi-lagi memanggil Bunga untuk menemuinya di kamar mandi.
Merasa takut, Bunga pun menghampiri pelaku di kamar mandi.
Kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. Selain meramas buah dada korban, pelaku juga sempat memegang kelamin Bunga.
Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya korban kemudian mengadu ke neneknya.
Nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Kini pelaku sedang diamankan di ruang tahanan Mapolres TTS dengan status tersangka.
Pelaku dikenakan pasal percabulan undang-undang Tentang Pelindungan Anak Nomor 35 Tahun Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5-15 Tahun penjara.
Penulis: Paul Paparesi
Editor: Adrianus Aba