Kefamenanu,Vox NTT- KPUD TTU mengembalikan berkas verifikasi yang dimasukkan oleh DPD Partai NasDem, Jumat (13/10/2017).
Berkas itu dikembalikan lantaran jumlah anggota partai besutan Surya Paloh itu berbeda, antara yang dimasukkan ke KPUD TTU dengan yang didaftarkan di KPU pusat.
“Data jumlah anggota partai Nasdem TTU yang dimasukkan ke pusat jumlahnya 590, sedangkan yang tadi dimasukkan hanya 574, makanya kita kembalikan untuk diperbaiki,” jelas Plh. Divisi Hukum KPUD TTU, Maxima Koni Mau usai menerima berkas yang dimasukkan oleh DPD partai NasDem di kantornya.
Maxima mengatakan, selain berkas dari partai NasDem yang dikembalikan, pihaknya juga beberapa hari lalu mengembalikan berkas dari partai Perindo.
Alasan berkas dari partai Perindo dikembalikan lantaran saat memasukkan berkas pengurus tidak melampirkan surat mandat dari DPP .
Dikatakan, batas waktu penyerahan berkas verifikasi hanya sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita.
Maxima menegaskan apabila sampai batas waktu tersebut ada partai yang tidak menyerahkan berkas, maka konsekuensinya tidak akan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.
Ketua DPD partai NasDem TTU, Robert Tanur saat diwawancarai awak media menjelaskan kekurangan yang ada hanya pada jumlah KTP anggota yang dimasukkan.
Sehingga, pihaknya akan langsung melengkapi berkas pendaftaran itu untuk diserahkan kembali ke KPUD TTU.
“Kita yang datang serahkan berkas hari ini (Jumat) hanya badan pengurus DPD saja tidak banyak-banyak,” ujar Robert.
Terkait kesiapan menjelang pemilu legislatif (Pileg) 2019, Robert mengaku sudah sangat siap. Bahkan dia optimis partai NasDem akan meraih 7 kursi dalam Pileg 2019 nanti.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba