Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari TTU Lelang Batu Mangan PT ERI
NTT NEWS

Kejari TTU Lelang Batu Mangan PT ERI

By Redaksi13 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasubag Pembinaan Kejari TTU, Valentina M.Djami, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pihak Kejaksaan Negeri TTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang pada Jumat, 13 Oktober 2017 melakukan pelelangan batu mangan yang disita dari PT Elgary Resourcer Indonesia (PT ERI).

Pelelangan batu mangan sebanyak 800 ton yang digali di Bukit Besin, Desa Oenbit, Kecamatan Insana tersebut dilakukan di aula Kantor Kejari TTU.

Pelelangan yang diikuti oleh dua orang peserta tersebut turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kupang, perwakilan warga Desa Oenbit serta Kasubag Pembinaan Kejari TTU Valentina M.Djani selaku ketua panitia pelelangan.

Pelelangan batu mangan yang saat ini masih tersimpan di stock file PT ERI di Desa Oenbit tersebut dimenangkan oleh Karolina dari Palma Grandia dengan nilai penawaran Rp 322 juta.

Baca: Soal Mangan PT ERI, Kejari TTU dan Distamben NTT Saling Lempar Tanggung Jawab

Kasubag Pembinaan Kejari TTU, Valentina M. Djani saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya menjelaskan, batu mangan yang dilelang tersebut merupakan barang sitaan negara sesuai putusan PN Kefamenanu Nomor 82/pid.sus/2015/PN dengan terpidana Daniel Castilio.

Pelelangan yang dilakukan itu, lanjut Valentina, dilakukan secara terbuka untuk umum dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui media massa pada beberapa hari lalu.

“Setelah lelang selanjutnya mengurus administrasinya di kantor pelelangan di Kupang, jika sudah beres baru barangnya bisa diangkut,” jelas Valentina.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleWarga TTU Ditemukan Tewas dalam Rumah
Next Article KPUD TTU Kembalikan Berkas Verifikasi Partai NasDem

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.