Ende, Vox NTT-Sejumlah ormas yang tergabung dalam Forum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores dan Lembata nyatakan mosi tak percaya terhadap Kepolisian Resort Ende.
Sikap tidak percaya ini merespon lambannya kinerja Kepolisian dalam menuntaskan kasus dugaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPRD Ende.
Kasus yang sempat mencuat pada tahun 2015 hingga kini belum dituntaskan oleh Kepolisian. Padahal, sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang diberikan oleh sejumlah ormas.
Selain lamban proses penyelidikan, ketidakhadiran Kapolres AKBP Ardiyan Mustaqim pada setiap kali aksi serta alasan tidak memberi bukti tertulis laporan masyarakat terkait kasus dugaan gratifikasi di lembaga DPRD Ende, menurut Gertak, merupakan rekayasa Kepolisian untuk menghentikan proses penyelidikan.
Selain itu, pihak Kepolisian dinilai sengaja menghalangi Gertak untuk melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman.
“Padahal, Gertak sudah menambahkan data setiap kali aksi. Kurangnya dimana, kwitansi ada, pemberi ada, penerima ada, dokumen permulaan ada, ada khas masuk. Lalu kurangnya dimana. Dengan ini kami menilai tidak percaya dengan polisi,” katanya di Mapolres Ende, Senin (16/10/2017).
Tidak percayanya terhadap Kepolisian, Kanis kemudian berorasi membelakangi Mapolres Ende diikuti puluhan peserta aksi lainnya.
Aksi membelakangi Mapolres sebagai bentuk ketidakpercayaan Gertak terhadap Kepolisian Resort Ende dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Ende.
“Saya sudah tidak percaya dengan penegak hukum Kepolisian Resort Ende. Saya katakan terkutuklah kalian apabila ada konspirasi dengan oknum-oknum terkait,” kata Kanis.
Menanggapi itu, Waka Polres Ende Johanis M. Kobis tidak berkomentar terkait kasus dugaan gratifikasi. Ia beralasan tidak komentar sebab Kapolres Ende sedang bertugas luar.
“Untuk sementara saya tidak berkomentar ya, karena pimpinan tidak berada di tempat. Jadi, saya tidak komentar, dan kalau saya komentar kalau pimpinan berada di tempat,” kata Waka Johanis.
Sebelumnya, Kapolres Ende menyatakan kasus dugaan gratifikasi sedang tahap penyelidikan. Selama proses tahap ini, pihak Kepolisian menemukan fakta bahwa uang sudah dikembalikan.
“Kalau kita teruskan dimana letak kerugian negara. Ngga dapat, ngga bisa. Kerugian negara ndak ada,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 September lalu.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba