Mbay, Vox NTT-Hingga hari terakhir pendaftaran, Senin, 16 Oktober 2017 sudah 17 partai politik (Parpol) yang sudah menyerahkan berkas ke KPUD Nagekeo.
Setelah diteliti pihak KPUD Nagekeo, semua berkas ke-17 Parpol tersebut sudah lengkap.
Berkas-berkas pendaftaran tersebut seperti, jumlah hard copy daftar nama dan alamat anggota Parpol (lampiran 2 model F2 Parpol), salinan KTA, serta e- KTP.
Juru bicara KPU Kabupaten Nagekeo, Aloysius Kaki kepada wartawan di ruang Pintar Pemilu, Selasa (17/10/2017) mengatakan ada beberapa berkas yang setelah diteliti masih mengalami kekurangan.
Bahkan jumlah angka atau data-data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengalami perbedaan dengan Sistem informasi KPU
Aloysius menegaskan, para pengurus Parpol diminta untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam, terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober pukul 24.00 Wita dan berakhir pada 17 Oktober pukul 24.00 Wita.
Penambahan waktu ini kata dia, berlaku secara nasional berdasarkan surat KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/ 03/ KPU/ X/ 2017 tertanggal 16 Oktober 2017.
Aloysius menambahkan, dari 17 Parpol yang berkasnya lengkap yakni Partai Indonesia Kerja, Hanura, PKPI, Partai Persatuan, Golkar, Demokrat, PKS, Gerindra, Berkarya, NasDem, PDIP, PAN, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Garuda.
Sementara partai yang datanya setelah diteliti dan dinyatakan belum lengkap adalah PKB, Partai Republik dan Partai Bulan Bintang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba