Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menarik kembali mobil pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan pihak Bandar Udara H. Aroeboesman Ende.
Mobil damkar atau water tender tersebut diketahui dalam kondisi rusak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Haris Abdul Majid menuturkan, penarikan mobil damkar dari pihak Bandara dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2017 setelah sebelumnya diketahui sudah rusak.
“Setelah kami cek di bagian umum ternyata tidak ada dokumen. Entah itu dokumen penyerahan atau dokumen pemakaian,” katanya, Selasa siang.
Informasi yang diterima Sat Pol PP, jelas Haris, mobil damkar hanya dititip sementara ke pihak Bandara.
Saat penyerahan, Pemkab Ende belum memiliki badan atau dinas yang menangani kendaraan tersebut.
Ia menjelaskan, pihak Bandara sudah berupaya melakukan pengusulan anggaran rehabilitasi kendaraan pemadam ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan.
Namun, tidak disetujui Pemerintah Pusat sebab pihak bandara tidak mengantongi surat hibah.
“Kami sudah komunikasikan dengan pak Bupati dan kami ajukan penarikan mobil itu,” ungkap Haris.
“Kami juga sudah ajukan ke DPR untuk anggarkan perbaikan damkar,” ujar dia.
Menurut data yang diperoleh media ini, rencana anggaran biaya rehabilitasi kendaraan pemadam sebesar Rp 200 juta.
Anggaran pembiayaan rehabilitasi akan menggunakan APBD.
Ada beberapa item rehabilitasi yang membutuhkan biaya besar seperti piping dan pumping system, PTO system, biaya penggantian oli mesin, oli gardan, filter oli, filter bahan bakar dan filter udara serta menyediakan sparepartnya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba