Ende, Vox NTT-Petugas gabungan ketertiban masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (20/10/2017), menjaring 13 pasangan mesum atau pasangan bukan suami isteri yang diduga berbuat aksi tak senonoh di kamar kos-kosan.
Belasan pasangan yang tidak memberikan surat keterangan nikah ini langsung dijaring petugas dan diambil keterangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Ende.
“Mereka yang dijaring ini tidak menunjukan surat nikah. Ya, kami jaring untuk diambil keterangan,” kata Fransiskus Pili, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Sat Pol PP, Sabtu dini hari.
Ia menjelaskan, mereka yang tidak menunjukan surat nikah langsung dijaring petugas. Sebab, di dalam kos-kosan mereka membuat aksi selayak suami istri.
Penertiban penyakit masyarakat ini, jelas dia, atas dasar Perda Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Selain itu, Perda Kabupaten Ende Nomor 15 Tahun 1989 tentang pemberian izin penyelenggaraan asrama/ pemondokan dalam kabupaten.
“Juga, Keputusan Bupati Ende Nomor 158 Tahun 2001 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2001 tentang penertiban tempat dan atau perbuatan perbuatan pelacuran,” jelas Fransiskus.
Pantauan VoxNtt.com, operasi gabungan ini digelar di wilayah Kelurahan Paupire kawasan Kampus Universitas Flores.
Pasangan yang rata-rata mahasiswa dan pelajar ini tertangkap berduaan lawan jenis di kamar kos.
Selain menjelaskan tentang ketertiban masyarakat kos-kosan, petugas juga meminta identitas berupa KTP atau surat domisili, kartu mahasiswa dan surat nikah.
Penghuni kos yang tidak memiliki surat nikah, kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP mengunakan mobil patroli.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba