Vox NTT, Labuan Bajo-Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) di kabupaten itu.
Sebelumnya Kejari Mabar menangani kasus dugaan korupsi Raskin oleh Kepala Desa Golo Lajang Kecamatan Macang Pacar, Hendrikus Baharun dan Kepala Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Muhamad Said.
Hendrikus Baharun dilaporkan warganya awal Januari 2017 lalu dengan tuduhan melakukan penyelewengan beras Operasi Pasar Khusus (OPK) untuk jatah 115 Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) pada tahun 2014 lalu. Jumlahnya sebanyak 1.725 kg.
Selanjutnya, Muhamad Said dilaporkan oleh warganya ke pihak Kejari Mabar karena diduga memanipulasi sejumlah data penerima Raskin dari tahun 2014 hingga tahun 2016.
“Kami meragukan keseriusan Jaksa di Mabar dalam menyelesaikan kasus Raskin itu. Padahal sudah permintaan keterangan sejumlah pihak,” tutur Agustinus Burhan, Warga Golo Lajang kepada VoxNtt,com, Sabtu (21/10/2017) Sore.
Burhan meminta Kejari Mabar untuk serius menangani kasus dugaan penyelewengan Raskin yang dilaporkan awal Januari 2017 itu.
Pasalnya, sudah berapa kali warga mengecek ke Kejari Mabar, namun mereka beralasan menunggu hasil pemeriksaan.
“Ini sudah bulan Oktober, belum ada perkembangan dari Jaksa terkait laporan warga Golo Lajang,’’ katanya.
Dia mengaku warga Golo Lajang tidak pernah menerima Beras Raskin OPK tahun 2014 lalu.
Namun, pihaknya mengantongi berita acara pengambilan Raskin OPK oleh Kades Golo Lajang di Kantor Bulog Labuan Bajo.
Warga Golo Lajang lainnya, Gordi Hambul menegaskan jika sudah tidak jelas menangani kasus itu segera disampaikan kepada pelapor. Hal itu tujuan agar masyarakat tidak bertanya lagi terkait kasus itu.
Warga Golo Mori, Fransiskus D. Mana mengaku hingga kini pihaknya tidak dihubungi oleh Jaksa terkait laporan dugaan korupsi oleh kepala desa mereka.
Padahal sejumlah data sudah diberikan kepada Jaksa saat melapor Muhamad Said bulan Juni 2017 lalu.
“Kita minta Jaksa di Mabar untuk jangan diamkan laporan warga itu,’’ harap Mana.
Sebelumnya, pihak Kejari Mabar yang diwakili Kepala Seksi Intel, Andreanto mengatakan dua kasus Raskin itu ditangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum.
Dia meminta warga dua desa itu dan pelapor untuk bersabar dan memberikan waktu bagi Jaksa untuk bekerja menangani dugaan penyelewengan Raskin.
“Kami minta bersabar saja dulu, kita masih meminta keterangan sejumlah pihak. Jika warga tidak sabar, warga bisa laporkan ke pihak kepolisian terkait kasus Raskin itu, ” ujar Andreanto.
Penulis: Gerasimos Satria
Editor: Adrianus Aba