Ruteng, Vox NTT– Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019, Panwaslu Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus, pada Sabtu 21 Oktober 2017 lalu.
Dalam surat itu, Panwaslu meminta Bupati Deno menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai agar bersikap netral dalam dua hajatan demokrasi tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, dalam keterangan pers, Senin (23/10/2017) menjelaskan langkah itu diambil atas pertimbangan bahwa bupati memiliki kewenangan untuk menginstruksikan seluruh ASN di Manggarai agar netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pemilu 2019 mendatang.
“Kami harapkan agar bupati bisa instruksi kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi Pilgub dan pemilu yang sudah berjalan sejumlah tahapanya” kata Lorensia.
Hal senada disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun.
Dia mengatakan surat itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu, lanjut Harun, ditegaskan bahwa Bawaslu kabupaten atau kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten atau kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Selain itu, surat itu juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pasal 280 angka (2) huruf f, Pasal 281 angka (2) huruf a, pasal 282, Pasal 283 angka 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Karena kami sebagai salah satu penyelenggara pemilu ingin melakukan pencegahan lebih intensif, dan surat ini adalah pencegahan sejak dini. Dengan demikian kami berharap ASN tetap menjaga netralitas sebagai bentuk menegakan aturan” katanya.
Ke depan, kata Harun, Panwaslu akan lebih gencar melakukan sosialisasi pencegahan dalam waktu yang akan datang, sebab mencegah lebih baik daripada melakukan penindakan.
“Kita cegah sejak dini terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang akan terjadi untuk menghasilkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan bermartabat,” tegasnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan