Mbay, Vox NTT- Instalatir yang memasang listrik di Pasar Danga Kabupaten Nagekeo tidak memiliki legalitas Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Akibatnya, gedung pasar yang dibangun dengan dana senilai Rp 5 Miliar dari Dana Tugas Pembantuan itu belum difungsikan dan terkesan mubazir lantaran instalatir listrik tidak mengantongi SLO.
Bupati Nagekeo Elias Djo mengatakan, 139 kios di Pasar Danga belum bisa dimanfaatkan karena instalatir listrik belum memiliki SLO.
Hingga kini kata Bupati Djo, pemerintah masih membutuhkan penambahan anggaran untuk mengurus SLO.
Terkait hal itu anggota DPRD Nagekeo, Rofinus Jo Wasek saat dimintai tanggapannya mengaku prihatin dengan belum terpakainya Pasar Danga.
Tak hanya prihatin, Rofinus juga mempertanyakan kepada Pemkab Nagekeo terkait hal itu saat sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan beberapa waktu lalu.
Dia mengaku prihatin Pasar Danga yang dibangun tahun 2016 lalu hingga kini belum difungsikan.
Data yang himpun media ini, Badan Anggaran DPRD Nagekeo pada akhirnya menolak tambahan anggaran untuk instalasi listrik gedung Pasar Danga. Dewan beralasan, listrik merupakan satu kesatuan dengan kontrak pembangunan gedung pasar.
Terpisah, Kepala PLN Sub Ranting Mbay, Primus Felix Serion yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, menjelaskan, PLN tidak mau mengambil resiko dengan memasang listrik di gedung Pasar Danga.
Hal tersebut dikarenakan instalatir listrik di gedung tersebut tidak mengantongi SLO.
“Pihak PLN minta agar instalasi yang ada diperiksa terlebih dahulu dari aspek kelaikannya. Kami tidak berani mengambil resiko. Pihak PLN sudah menyampaikan kepada pihak pengelola pasar agar segera mengurus SLO. Kalau belum ada SLO, pihak PLN tidak berani memasang listrik,karena suatu waktu terjadi sesuatu seperti kebakaran, PLN bisa dipersalahkan,” tegas primus.
Menurut dia, di satu sisi sangat bermanfaat bermanfaat, namun di sisi lain dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Primus menjelaskan, kewajiban SLO harus dimiliki instalatir pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah.
Kewajiban itu tentu saja melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat instalasi tenaga listrik selesai dibangun, direkondisi, relokasi, atau masa berlaku SLO telah habis.
Dikatakannya, melalui penerapan SLO ini diharapkan dapat terwujud instalasi tenaga listrik yang andal sehingga dapat beroperasi secara continue sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Instalasi tenaga listrik yang aman dapat meminimalisasi bahaya yang mungkin timbul bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Bahaya bisa seja berupa kecelakaan dan kebakaran.
Pantauan VoxNtt.com, Kamis (26/10/2017), beberapa bagian gedung Pasar Danga sudah mulai rusak. Kios-kios yang ada di pasar tersebut terlihat kotor dan berdebu, serta tidak terawat baik. Sampah-sampah berserakan. Tidak hanya sampah bisa, tapi juga kotoran manusia.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba