Mbay, Vox NTT- Proyek pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Maunori, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo mangkrak.
Proyek dari Dinas Kesehatan Nagekeo itu dilelang pada bulan Agustus tahun 2016 lalu. Rekanan proyek PT Aliran Berkat Mandiri bekerja tidak selesai tepat waktu.
Lantaran pekerjaan tak tepat waktu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan rawat inap Puskesmas Maunori tersebut kemudian memecat kontraktor pelaksana.
“Jadwal kontrak pertama 24 Agustus 2016-31 Desember 2016 (130 hari kalender). Dalam perjalanan dia (kontraktor pelaksana) menambahkan 50 hari kelender yakni dari tanggal 31 Desember 2016 sampai 18 Februari 2017,” kata PPK proyek pembangunan rawat inap Puskesmas Maunori, Rio Raring kepada VoxNtt.com yang temui di Kota Mbay, Sabtu (28/10/2017).
Dia mengatakan proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3.444.932.0000.
Rio mengaku pada 10 Januari 2017 lalu pihaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada rekanan lantaran tak selesai tepat waktu.
Sejak memecat rekanan, proyek itu hingga kini mangkrak dan tidak dilanjutkan. Akibatnya, masyarakat belum bisa memanfaatkan ruang rawat inap Puskesmas Maunori itu.
“Kita pernah buat surat teguran sebanyak tiga kali yakni pada September, November, terakhir tanggal 10 Januari 2017 langsung kita PHK,” ujar Rio.
Dia menambahkan, PHK dilakukan saat kemajuan pekerjaan proyek pada titik 50,16 persen.
Sedangkan realisasi keuangan berdasarkan surat printah pembayaran dana (SP2D) hanya 45 persen.
“Pembayaran keuangan terhadap rekanan posisi terakhir sebelum PHK Rp 1.550. 219.400. Dari Total kontrak 3.444.932.0000,” jelas Rio.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Direktur PT Aliran Berkat Mandiri belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba